
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang mengatakan, selama 14 hari Operasi Zebra Seligi 2019 telah menindak dan menilang 552 pengemudi kendaraan roda dua dan empat dan memberi surat teguran kepada 76 pengendara di kota Tanjungpinang.
Kasat Lantas Polres Tanjugpinang AKP.Anjar Yogota Widodo mengatakan dari 552 pengendara yang ditindak, sebanyak 444 merupakan pengendara motor dan 108 lainya pengendara mobil.
Klasifikasi pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi dan alat kelengkapan kendaraan,”ujarnya Anjar saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID Kamis(7/1172019).
Atas banyaknya pelanggaran itu, Anjar juga menghimbau kepada masyarakat, agar melengkapi surat-surat dan pralatan kendaraanya, serta tertib berlalu lintas saat mengendarai motor dan mobil di jalan raya.
“Pentingnya mematuhi aturan lalu lintas adalah demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,�ujarnya.
Sebagai mana dikerahui, Operasi Zebra Seligi 2019 diwilyah kota Tanjungpinang digelar selama 14 hari sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 lalu. Dalam operasi ini, Polisi, secara rutin menggelar razia, dengqn sasaran kelengkapan administrasi pengemudi seperti SIM dan STNK, serta alat kelengkapan berkendaraan seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, pengunaan safety belt.
Penulis:Roland