
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kuasa hukum dan orang tua seorang anak yang meninggal dunia setelah meminum obat dari Puskesmas Sei Jang, Tanjungpinang, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan terkait kasus kematian anaknya.
Kedatangan mereka ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang bertujuan menanyakan hasil otopsi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian serta detail lain dari penyelidikan.
Kuasa hukum dari Law Office Pindina Agung mengatakan, pihaknya dan orang tua korban, mendatangi Polresta untuk mempertanyakan, proses penyidikan, serta hasik pengiriman sampel otopsi yang dilakukan Polisi ke Laboratorium Forensik di Bogor.
“Kami ingin mengetahui item-item yang dikirim sebagai sampel dan memastikan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,†kata Agung, Senin (12/8/2024).
Agung mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui apakah prosedur yang dilakukan oleh Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang dan kepolisian dalam pemeriksaan serta pengiriman sampel otopsi, apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Hal ini perlu untuk memastikan bahwa semua langkah sudah diambil dengan benar dan sinkron,†tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan orang tua korban mengenai perkembangan penyidikan dan tindak lanjut dari kasus ini.
Diketahui sebelumnya, seorang anak berinisial Dp dari Tanjungpinang dilaporkan meninggal dunia setelah meminum obat yang diberikan oleh dokter di Puskesmas Sei Jang pada Selasa (9/7/2024). Dp, yang merupakan putra dari Lia, warga Lorong Bunyu nomor 6 RT 03 RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, sempat berobat ke Puskesmas tersebut karena mengeluhkan sakit kepala dan perut.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur