PRESMEDIA.ID – Puluhan wartawan dari Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Selasa (19/11/2024).
Mereka mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk segera mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan Sos, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
Dalam aksi tersebut, organisasi AWAK menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain, Mendesak Gubernur Kepri agar mencopot Hasan Sos dari jabatannya karena status tersangkanya dianggap mencoreng integritas pemerintahan.
Meminta transparansi penggunaan anggaran belanja publikasi tahun 2024 yang dialokasikan Rp 11 miliar.
Menuntut kejelasan terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp760 juta yang berasal dari APBD DPA Diskominfo Kepri.
Koordinator AWAK, Tengku Azhar, mengatakan, tidak adanya tindakan tegas dari Gubernur bertentangan dengan peraturan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2: Menyatakan ASN yang berstatus tersangka atau terdakwa harus diberhentikan sementara. Serta PP No. 17 Tahun 2020 Pasal 280 terkait ASN yang berstatus tersangka wajib diberhentikan sementara sejak penahanan dilakukan.
“Kami ingin pemerintahan yang transparan dan bersih. Gubernur harus mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas pemerintahan,” ujar Tengku Azhar sebagaimana dikutip beberapa media.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasan Sos menyatakan, keputusan pencopotan dirinya sebagai kadiskominfo Kepri, sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kepri. Ia juga mengatakan, pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Pencopotan adalah kewenangan Gubernur. Namun, saya menegaskan bahwa saya tidak masuk dalam ranah hukum yang dituduhkan,” kata Hasan.
Terkait isu penggunaan dana publikasi yang dianggap tidak merata, Hasan juga berjanji akan melakukan evaluasi dan memperbaiki kekeliruan jika ditemukan.
Polres Bintan Tetapkan Hasan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan Hasan Sos bersama M.Ridwan dan Budiaman tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecematan Sei Lekop Bintan Timur.
Dugaan pemalsuaan surat tanah ini, dilakukan tersangka Hasan dan M.Ridwan serta Budiman, saat menjabat sebagai Camat, Lurah dan Juru Ukur kelurahan di Bintan.
Penetapan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Kapolres menyatakan, ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs (Hasan Sos), Mantan Lurah Sri Lekop inisial Rd (M.Ridwan) dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd (Budiman).
“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,” ujar AKBP.Riki Ismoyo.
Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.
Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan.
“Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru ukur di Kelurahan Sei Lekop,” sebutnya.
Dengan penetapan tersangka ini kata Riki Ismoyo, Penyidik Polres Bintan akan segera merampungkan berkas perkara penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penyidik juga akan kembali memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian melengkapi persyaratan moril dan materil,” sebutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah di Bintan ini bergulir ke proses hukum setelah dilaporkan kuasa hukum PT.Expasindo.
Perusahaan ini mengaku mempunyai lahan seluas 100 hektar di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur untuk investasi pembangunan pengalengan ikan.
Namun seiring waktu, investasi perusahan ini tidak kunjung berjalan sementara lahan yang sebelumnya dimiliki melalui HGU kembali digarap dan ditempati warga.
Dari penggarapan lahan yang dilakukan warga ini, selanjutnya RT dan RW, Lurah serta Camat di Bintan Timur kala itu mengeluarkan Surat Keterangan Tanah pada masyarakat.
Dari pengeluaran surat SKT oleh Camat dan Lurah ini, warga selanjutnya memperjual belikan lahan tersebut kepada orang lain.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar