OTT Pegawai Pajak, KPK Amankan 8 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah serta Valas

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT pegawai pajak di Jakarta Utara. Penyidik menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing terkait dugaan suap pengurangan pajak.

Foto: Logo dan Gedung KPK.
Foto: Logo dan Gedung KPK.

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai pajak dan pihak wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

OTT ini menjadi sinyal awal komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan pada awal tahun 2026.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penyitaan barang bukti berupa uang tunai dalam OTT tersebut.

Menurutnya, uang yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap yang bertujuan untuk pengurangan nilai pajak.

Meski demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang terlibat.

Delapan Orang Diamankan, Termasuk Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Budi menjelaskan, kedelapan orang tersebut terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pajak.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

OTT ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, KPK mencatat telah melakukan 11 kali OTT di berbagai daerah dan sektor.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman terkait modus operandi, nilai pasti barang bukti, serta peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com