
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, selain oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menutup kemungkinan pihak swasta, juga terlibat dalam dugaan penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Namun demikian, pihak kejaksaan belum mau membeberkan siapa tersangka� ASN dan pihak swasta dalam dugaan korupsi tersebut itu. Nanti tunggu saja pengumuman selanjutnya, hari ini yang kami umumkan proses hukum dari penyelidikan ke Penyidikanya dulu,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aheliya Abustam pada wartawan, Kamis,(28/11/2019).
Dalam penyidikan, lanjut Ahelya, seluruh saksi yang sebelumnya dipanggil dalam penyelidikan, nantinya akan kembali dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan. “Dan setelah pemeriksaan di penyidikan berjalan, dalam waktu dekat tersangkanya akan kami umumkan,”ujarnya.
Disingung mengenai modus dan nilai kerugian yang ditimbulkan, Ahelya dan dua Kepala seksi-nya, juga masih enggan membeberkan dengan alasan, pihaknya belum memeriksa sejumlah pihak tersebut di tingkat penyidikan. “Itu dulu, nanti setelah pemanggilan dipenyidikan kami sampaikan,”ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, didampingi Kepala Seksi Intel dan Seksi Pidsusnya, menyatakan telah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dan penyelewengan Pajak BPHTB di dinas BP2RD Tanjungpinang tahun 2019.
Namun demikian, kejaksaan juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan pro justiasi atau proses penyidikan dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB itu, akan dibuka dari tahun 2013 hingga 2018.
“Dari hasil ekspos penyelidikan itel, kami simpulkan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugain negara di tahun 2019, dan tidak menutup kemungkinan juga sejak 2013, hingga kami sepakati kasus dugaan korupsi ini dinaikan ke Penyidikan Tim Pidsus,”ujarnya.
Selain telah memiliki alat bukti, dalam proses penyidikan, nantinya kejaksaa akan memastikan nilai kerugiaan negara yang ditimbulkan melalui Audit BPK atau BPKP.
Dalam proses penyelidikan, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi Rp.1,2 miliar Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ini.
Selain memanggil Kepala dinas, Kabid dan Kasi serta Pihak BPN dan Bank BTN, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga memanggil sejumlah warga yang merupakan wajib pajak atas kebenaran telah membayarkan Pajak BPHTB-nya.
Dari infromasi yang diperoleh Media, dugaan korupsi Penyelewengan Pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2013 lalu, dengan nilai kerugiaan mencapai Rp.10 Milliar.
Adapun modus yang dilalukan pegawai penerima pajak di BP2RD kota Tanjungpinang adalah, dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Objek (rumah) atau tanah yang dijual, untuk menekan pajak BPHTB.
Sedangkan modus ke dua adalah, dengan menerima pajak BPHTB dari wajib pajak atas transaksi penjualan ruamah atau lahan yang dilakukan, Namun dana pajak BPHTB nya tersebut, tidak disetrokan pejabat ASN penerima pajak itu ke Kas Daerah.
Penulis:Redaksi












