
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini, belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pajak �Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang.
Namun dari pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksan saksi, kuat dugaan tersangka korupsi pajak �Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tanjungpinang itu, mengarah kemantan kabid aset BP2RD kota Tanjungpinang inisial Yd.
Hal itu ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah dan ruang kerja Kabid Aset BP2RD Tanjungpinang (YD) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rizky Rahmatullah mengatakan, penggeladahan yang dilakukan di ruang kerja dan rumah Kabid aset BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang.
Dalam penggeledahan itu, kata Rizky, penyidik Kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan Laptop milik kabid Aset BP2RD Tanjungpinang itu.
“Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka tindak lanjut penyidikan, dari penggeledahan, Kami mengamankan sejumlah dokumen dan Laptop dari ruang kerja dan rumah terperiksa Yd,”kata Rizky, Rabu,(29/1/2020).
Disingung mengenai penetapan tersangka apakah mengarah ke Kabid Aset BP2RD, Rizky membantah dan mengatakan, akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP Kepri diperoleh.
“Tersangka mengarah ke siapa belum, masih menunggu proses penyidikanya rampung serta perhitungan KN dari BPKP diterima,”ujarnya.
Dalam dugaan korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang ini, Rizky juga mengatakan, Kejaksaan telah memeriksa belasan saki, demikian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain memeriksa pejabat Pemko Tanjungpinang, Penyidik kejaksaan Negeri juga dikatakan, juga telah memeriksa Notaris dan karyawan kantor notaris, yang diduga menjadi partner, Oknum pejabat di BP2RD kota Tanjungpinang, dalam memanipulasi dan mengorupsi pajak BPHTB yang dibayarkan masyarakat.
Penulis:Redaksi