Paling Banyak Kasus Asusila, PPA Polres Bintan Tangani 12 Kasus Anak Selama 2024

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan menangani 12 kasus hukum terhadap anak dibawah umur sepanjang 2024 di kabupaten Bintan.

Dari jumlah kasus anak ini, 9 diantaranya adalah korban anak dan anak bermasalah hukum karena kasus asusila rudapaksa, Pencabulan dan persetubuhan.

Selain itu, juga terdapat kasus anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijadikan sebagai penghibur dan pemuas nafsu di tempat hiburan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, mengatakan ke 12 kasus yang ditangani selama 2024 itu menimpa anak di bawah umur, dengan rentang usia 6-17 tahun.

“Dalam 12 kasus itu, korbannya adalah anak di bawah umur. Baik itu korban perdagangan, penganiayaan, maupun pencabulan atau persetubuhan,” ujar Ipda Rafi di ruang kerjanya di Mako Polres Bintan, Senin (16/12/2024).
Rincian Kasus

Belasan kasus tersebut meliputi, 1 kasus TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) 2 kasus pencabulan, 7 kasus persetubuhan.

Dari kasus tersebut, 8 diantaranya sudah selesai (P21), 3 kasus masuk ke tahap satu, dan 1 kasus masih dalam proses penyidikan menuju tahap berikutnya.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anaknya dalam bergaul maupun menggunakan media sosial,” jelasnya.

Ipda Rafi juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman penjara tertinggi dari belasan kasus tersebut adalah kasus cucu yang dicabuli oleh kakeknya baru-baru ini.

Dalam kasus ini kakek bejat ini menghancurkan masa depan cucu berusia 9 tahun itu hancur.

Saat ini katanya, Kakek tersebut telah diamankan di sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ini ancaman tertinggi dari belasan kasus tersebut,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi