
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Seorang anggota DPR RI dari Partai PDIP, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Ismail Thomas merupakan Anggota Komisi I DPR dan juga mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur periode 2006 sampai dengan 2016. Ia diduga menerbitkan dokumen pertambangan palsu.
“Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari InfoPublik.id, Selasa (15/8/2023).
Dalam kasus tersebut, Ismail Thomas diduga membuat dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Menurut Sumedana, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
“Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023,†pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur
Komentar