Palsukan Tanda Tangan Isteri ASN Pemko Tanjungpinang Diadili

Dipidanakan Isteri Karena Palsukan Tandatangan, ASN Pemko Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis
Dipidanakan Isteri karena palsukan tandatangan, ASN Pemko Tanjungpinang terdakwa Amrizal didakwa pasal berlapis. (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Nekat palsukan tanda tangan istri kendati hubungannya sudah tidak harmonis untuk meminjam uang ke Bank. Aparatrus Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang terdakwa Amrizal dipidanakan dan menjadi terdakwa di PN Tanjungpinang.

Pada sidang pembacaan dakwaan, Terdakwa Amrizal didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (6/10/2022).

Dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan, pemalsuan tanda tangan istri-nya itu dilakukan terdakwa ketika mengajukan pinjaman ke Bank melalui surat pernyataan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi berupa persetujuan dari istri atas peminjaman dana yang diajukan.

Namun, karena hubungan terdakwa dan istrinya sudah tidak harmonis lagi, sehingga terdakwa memilih membuat satu lembar Surat Pernyataan bertanda tangan Elinda.

Pemalsuan tandatangan itu dilakukan terdakwa pada selembar surat pernyataan atas nama Elinda Sumiarti dengan materai Rp.6000 dan Rp.3000 pada 17 Januari 2021.

Mengetahui hal itu Elinda menolak ikut andil dan bertanggung jawab atas pengajuan pinjaman yang diajukan terdakwa tersebut. Sebab, terdakwa dan korban saat itu dalam proses perceraian.

“Sehingga dengan adanya surat itu, pinjaman diajukan oleh terdakwa menjadi tanggung jawabnya terdakwa sepenuhnya,” jelas Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, korban Elinda mengaku mengalami kerugian secara non materiil akibat pinjaman Rp30 juta yang dilakukan terdakwa dari Bank BPR Bestari tidak atas persetujuan korban.

Atas perbuatannya, terdakwa Amrizal dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan primair, jo Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dalam dakwaan subsidair.

Atas dakwaan Jaksa itu, Terdakwa Amrizal mengaku tidak keberatan, hingga Majelis Hakim Isdaryanto menunda persidangan hingga satu pekan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur