PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum melakukan penahanan terhadap Yr (Yudi Rahmadani) tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Pemberiaan kebebasan pada Tersangka, dikatakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena masa penahan sebentar, nanti terlalu lama di Rutan dan kapasitas didalam Rutan Tanjungpinang juga sudah penuh,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama memberi alasan pada wartawan Senin (21/12/2020).
Raka menambahkan, tersangka yang ditetapkan dalam korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu, ststusnya adalah ASN.
Dan selama pemeriksaan, yang bersangkutan juga kooperatif.
“Tersangka juga komperatif, dan hari ini, tersangka saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka juga datang,”ujarnya.
Dengan sejumlah alasan itu, lanjut dia, menjadi pertimbangan pihaknya, untuk tidak melakukan penahanan. Dan jika penahanan diperlukan maka pihaknya akan melakukan penahanan.
Mengenai tersangka lain, Raka juga mengatakan, untuk sementara baru satu orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan kasusnya di Pengadilan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetetapkan Yr (Yudi Rahmadani)Â tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, penetapan Yr sebagai tersangka korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas penyidikan dan alat bukti, pemeriksaan serta keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Dengan penyidikan dan sejumlah alat bukti itu, maka Yr kami tetapkan sebagai tersangka,†ujarnya pada sejumlah wartawan Senin (21/12/2020).
Penulis : Roland
Komentar