
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan pasangan selingkuh oknum ASN PUPR Kepri inisial An dan Sc ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Senin (19/6/2023).
Keduanya dijebloskan ke penjara setelah divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas perbuatan gendak (Overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, sesuai pasal pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, membenarkan eksekusi dua terpidana kasus “gendak” tersebut.
Keduanya kata Dedek, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana umum atas putusan tetap atau inkrah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
“Keduanya divonis 5 bulan penjara oleh hakim Banding. Dan atas putusan itu, JPU melakukan eksekusi,” ujarnya Senin (19/6/2023).
Terpisah, Kasi Yantah Rutan Tanjungpinang, Dedi Win Harnadi mengatakan telah menerima terpidana kasus perzinahan tersebut.
“Ada tadi pagi dieksekusi Kejaksaan,” Singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa An dan Sc diamankan anggota Polres Tanjungpinang disebuah rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Kedua pelaku, diamankan Polisi atas laporan Suami Sc (wanita teman An), atas dugaan gendak dan selingkuh.
Berita Sebelumnya :
- ASN PUPR Kepri Dan Sc Dituntut 8 Bulan Penjara Karena Selingkuh
- Jaksa Banding Putusan Ringan Terdakwa Gendak Oknum ASN Kepri dan Sc ke PT Kepri
- Oknum ASN PUPR Kepri Selingkuh Dapat Bonus Hukuman dari PT Kepri
Penulis: Roland
Editor : Redaktur