Pasutri Ini Mengaku Pakai dan Jual Narkoba Untuk Beli Susu Anak

Terdakwa Juniana bersama suaminya terdakwa Okky Lukman saat dihadirkan di Persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Juniana bersama suaminya terdakwa Okky Lukman saat dihadirkan di Persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Sepasang suami istri, Juniana dan suaminya Okky Lukman, mengganggu, terpaksa menjual narkoba sisa yang digunakan untuk membeli susu anak-nya.

Hal itu dikatakan terdakwa Juniana dan suaminya Okky Lukman saat diperiksa sebagai terdakwa pemilik dan penjual narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (2/12/2024)..

Kepada majelis hakim, Juniana yang sedang hamil anak kelima juga mengaku, turut menggunakan narkoba jenis sabu bersama suaminya.

Juniana mengaku, narkoba sabu yang digunakan dan dijualnya, awalnya dibeli dari Zona Wiranata alias Edo narapidana di Lapas, seharga Rp 250 ribu per paket kecil.

“Atas perintah Edo, saya bersama suami mengambil sabu-sabu itu di Kijang. Setelah itu pulang ke rumah,” ungkap Juniana di persidangan.

Sesampai di rumahnya di Tanjungpinang, pasangan suami istri ini langsung menggunakan narkoba itu sebagian.

Tragisnya, barang haram itu, digunakan Junian dan suaminya, saat dirinya dalam kondisi hamil. Sedangkan sisanya, dijual untuk membeli susu anak.

“Uang hasil penjualan narkoba itu, kami gunakan beli susu anak dan bayar kontrakan, karena kami kehabisan uang,” katanya.

Junian juga mengaku kalau suaminya Okky hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

Sementara suaminya Okky, dalam persidangan mengaku, adalah mantan Napi yang sebelumnya pernah dipenjara selama 8 tahun dalam kasus perkelahian.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengatakan, pasangan suami istri Junian dan suaminya Okky Lukman diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Tanjung Unggat saat mengendarai Motor Vario BP 6539 WC pada Selasa (23/7/2024) dini hari.

Saat diamankan, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dari pasangan suami istri ini.Atas penangkapan itu, Junian dan Okky Lukman ditetapkan Polisi sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur