PRESMEDIA.ID – Proyek renovasi lima unit Rumah Negara Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri senilai Rp3,166 miliar APBN 2024 mengalami keterlambatan penyelesaian hingga akhir masa kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri memberikan tambahan waktu pada kontraktor dengan denda keterlambatan 1 persen dari sisa progres pekerjaan.
Proyek ini dimenangkan oleh PT Bariq Jaya Pratama sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Lamda Utama Konsult.
Berdasarkan kontrak W.32.IMI.IMI.9.PB.02-01-2644 tertanggal 25 Juli 2024, pelaksanaan proyek berlangsung selama 150 hari dari 21 Juli 2024 hingga 21 Desember 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, PT Bariq Jaya Pratama belum mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen.
PPK proyek Hendra Darmawan, kemudian membuat addendum kontrak yang penambahan masa waktu pelaksanaan kerja selama 50 hari hingga 21 Maret 2025.
Tambahan waktu ini diberikan dengan ketentuan sanksi denda sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021, serta PMK 05/2015.
Hingga Januari 2025, proyek ini masih terlihat belum rampung. beberapa tukang bangunan masih mengerjakan rumah dinas Kepala Rudenim di Jalan Citra, Tanjungpinang, serta Bukit Semprong, Kota Tanjungpinang.
Pada Februari 2025, Hendra Darmawan mengklaim bahwa lima unit rumah negara yang sebelumnya mengalami keterlambatan pengerjaan itu, telah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Namun, serah terima proyek belum dilakukan karena masih menunggu proses pembayaran dari perbendaharaan negara.
“Pengerjaan sudah rampung, tinggal proses serah terima yang saat ini masih berproses,” ujarnya kepada media.
Kontraktor Hanya Didenda dari Sisa Progres Pekerjaan yang Belum Siap
Terkait denda keterlambatan, Hendra mengatakan, denda keterlambatan yang dikenakan pada kontraktor, hanya dari sisa progres pekerjaan yang belum selesai saat masa kontrak awal berakhir.
“Hingga 21 Desember 2024, progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 85 persen. Oleh karena itu, perpanjangan waktu 50 hari dikenai denda 1 persen hanya dari sisa 15 persen pekerjaan yang belum selesai,” katanya.
Denda ini lanjutnya, akan dipotong dari sisa pembayaran kontrak proyek kepada rekanan.
“Pembayaran sekitar 15 persen dari sisa progres kontrak akan dikenai denda 1 persen sesuai ketentuan,” tambahnya tanpa menyebutkan nilai pastinya.
Penalti Denda Tidak Sesuai Dengan Perpres
Sementara itu, berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadan barang dan jasa, Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1 ‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Dalam Pelaksanaan, tugas PPK di Pasal 11 ayat (1) huruf c juga disebutkan, rancangan kontrak ditetapkan oleh PPK dengan demikian ditilik lebih lanjut lagi dalam Pasal 25 huruf b sebagai bagian Persiapan Pengadaan menetapkan Rancangan Kontrak untuk digunakan nantinya dalam berkontrak.
Mengacu pada Pasal 56 dan pasal 57 Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021, proses penentuan denda diatur dan ditetapkan sejak rancangan kontrak, ketentuan ini dilakukan pada persiapan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia, sejak tahap inilah PPK menentukan denda dikenakan dengan memilih salah satu dari Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Anehnya, kontrak proyek pembangunan 5 unit rumah negara Kanwil hukum dan HAM W.32.IMI.IMI.9.PB.02-01-2644/25 Juli 2024, dilaksanakan dengan waktu yang disepakati 150 hari kalender dan bukan per unit pekerjaan yang ditetapkan di dalam kontrak.
Dengan penetapan denda hanya pada sisa pekerjaan ini, menimbulkan dugaan adanya manipulasi dalam perhitungan sanksi keterlambatan. Hal ini menuai kritik karena biasanya denda keterlambatan dihitung berdasarkan total nilai kontrak yang belum terselesaikan tepat waktu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan pihak berwenang melakukan audit serta pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar