Pekerjakan Anak Jadi PSK, Joko dan Titi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa Joko Utomo dan Titi Diana usai usai menjalani sidang dituntut di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Dua terdakwa Joko Utomo dan Titi Diana usai usai menjalani sidang dituntut di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasangan suami isteri (Pasutri) Joko Utomo dan Titi Diana, dituntut masing-masing 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan mengeksploitasi anak dibawah umur, sebagaimana dakwaan pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi berupa restitusi kepada anak dibawah umur yang dieksploitasi dan dipekerjakan sebagai Pejerja Seks Komersial yaitu korban Se sebesar Rp28 juta, korban De Rp31 juta, korban Ju Rp32 juta dan korban Pu sebesar Rp31 juta.

“Jika dalam waktu 14 hari kedua terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka harta benda mereka akan disita. Namun, jika tidak memiliki harta benda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Jaksa.

Sementara sejumlah barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada anak korban dan satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 1237 PT dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman dengan alasan memiliki anak serta istri.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi dua Majelis Hakim lainnya, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda putusan.

Sebelumnya dua terdakwa kasus TPPO ini, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Queen Cafe Jalan Air Batu Km 15 Tanjungpinang Timur Rabu (19/6/2024) lalu.

Kedua terdakwa diamankan Polisi karena mempekerjakan (eksploitasi-red) sejumlah anak dibawah umur menjadi PSK cafe tersebut.

Penulis :Roland 
Editor  :Redaktur