Pelajar SMK Bintan Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Berkelahi

Pelajar SMK Bintan dituntut 12 Tahun penjara karena berkelahi. Tuntutan dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan di PN Tanjungpinang Rabu (29-3-2023)
Pelajar SMK Bintan dituntut 12 Tahun penjara karena berkelahi. Tuntutan dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan di PN Tanjungpinang Rabu (29-3-2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menuntut pelajar SMK Bintan terdakwa P (18) dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus perkelahian yang mengakibatkan temannya meninggal dunia.

Tuntutan dibacakan JPU Aditya Syaummil Patria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/3/2023).

JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan pelajar itu, terbukti bersalah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan (Pledoi) pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa Majelis Hakim yang diketuai Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Boy Syailendra dan Justiar Ronald menyatakan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi dari Terdakwa.

Sebelumnya, Pelajar SMK Bintan inisial P ini, menjadi terdakwa dan disidang di PN Tanjungpinang karena berkelahi dengan rekannya sesama pelajar di lapangan sepak bola SMK Bintan.

Namun dalam perkelahian itu, lawan terdakwa yang juga merupakan siswa SMK, meinggal dunia setelah berkelahi.

Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, terdakwa P awalnya yang mengajak korban untuk berkelahi. Dan saat diajak, saksi korban saat itu sempat menolak.

Namun selanjutnya terdakwa menggertak korban dengan mengatakan, “Apa lihat-lihat” sehingga perkelahian kedua pelajar itu terjadi.

Perkelahian antara terdakwa dan korban siswa SMK Bintan ini, berawal dari sejumlah aduan siswa lain ke terdakwa, bahwa korban sering mengejek dan menyebut rekan wanita terdakwa, sebagai wanita bayaran, saksi lain juga mengadu ke terdakwa bahwa sering diganggu korban.

Atas aduan itu, selanjutnya terdakwa emosi dan mencari korban. Selanjutnya, terdakwa dan korban bertemu di lapangan sepak bola sekolah dan berkelahi.

Dalam perkelahian itu, awalnya korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali di bagian pipi sebelah kiri hingga terdakwa kesakitan. Tak terima dengan hal itu, selanjutnya Terdakwa merangkul tubuh korban, selanjutnya meninju kepala korban secara berulang-ulang dengan tangan kanannya.

Selain itu, terdakwa juga meninju bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali serta membanting korban kearah depan hingga korban terbaring di jalan aspal, sebelum akhirnya dilerai oleh teman-temannya.

Tragisnya, setelah dibanting, saat itu korban kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bintan, Namun tak berapa lama menerima perawatan, Nyawa korban tidak tertolong dan dokter mengatakan korban meninggal dunia.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur