
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sempat membantah, pelaku rudapaksa pelajar SMP di Bintan, tersangka Sp (19) akhirnya mengaku, mencabuli korban anak dibawah umur dengan bujuk rayu dan berjanji akan dinikahi.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, mengatakan, Pelaku membantah dan tidak mengakui perbuatannya dengan berbagai alasan pada penyidik.
Namun setelah dipertemukan langsung dengan korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban dengan bujuk rayu dan menjanjikan korban untuk dinikahi.
“Setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengaku,” ujar AKP Rugianto, Rabu (29/5/2024).
Mengenai kronologis kejadian, Kapolsek menyebut, berawal dari saling kenal dari tegur-menegur antara korban dan pelaku saat berpapasan di jalan.
Selanjutnya, pelaku dan korban berkenalan serta bertemu. Kedekatan korban dengan pelaku ini juga membuat pelaku sering datang ke rumah korban demikian juga sebaliknya korban datang bermain ke rumah pelaku.
“Dari kedekatan pelaku dengan korban, menimbulkan niat bagi pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Hingga akhirnya, pelaku membujuk rayu korban dan mengajaknya ke Pos kosong Jalan Korindo Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.
Di lokasi itu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan paksaan.
“Ketika berada di dalam pos, korban sempat menolak. Namun dengan tenaga yang kuat pelaku memaksa dan menjanjikan akan menikahi korban,” ujarnya.
Kepada Polisi, pelaku mengakui, baru sekali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Sementara itu, tersangka Sp (19) kepada media mengatakan, nekat mencabuli korban karena suka. Ia juga mengaku, mengenal dan dekat dengan korban karena sudah sering ke rumahnya.
“Awalnya sering ketemu dijalan lalu dia (korban) sering menggoda. Itu membuat saya jadi suka dengannya,” katanya.
Bahkan, sebelumnya Pelaku mengaku, pernah mengajak korban berhubungan intim saat datang ke rumahnya. Namun karena saat itu korban sedang datang bulan (haid) akhirnya mengurungkan niatnya.
Selanjutnya, setelah haid korban selesai, kata pria berambut perang ini kembali melancarkan niat jahatnya.
Hingga pada 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku mengajak korban ke pos kosong Jalan Korindo, RT 003/RW 001 Kelurahan Sungai Lekop.
Di pos itu, Pelaku memaksa korban dengan bujuk rayu serta janji kalau hamil akan menikahi korban.
“Saya bilang dengan dia (korban). Kalau hamil saya janji mau menikahi,” ucapnya.
Atas perbuatanya, SP saat ini ditetapkan Polisi sebagai tersangka, Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk proses hukum, saat ini tersangka SP dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bintan Timur.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi