Pembacaan Tuntutan Terdakwa Rini Pratiwi Kembali Ditunda, Jaksa Beralasan Karena Sesuatu dan Lain Hal

Terdakwa Rini Pratiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan pemalsuan Gelar akademik MM.Pd di PN Tanjungpinang
Terdakwa Rini Pratiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan pemalsuan Gelar akademik MM.Pd di PN Tanjungpinang.(Foto:dok-Presmedia,id) 

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Tanjungpinang, kembali menunda pembacaan tuntutan terdakwa Rini Pratiwi dalam kasus dugaan Titel palsu.

Penundaan pembacaan tuntutan itu, dikatakan Jaksa Ardiansah  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Rabu, (7/7/2021).

Seharusnya, sesuai dengan jadwal, Tuntutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang yang diduga memalsukan titel (Gelar akademik) Palsu ini akan dilaksanakan hari ini setelah sebelumnya pada minggu lalu ditunda.

Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansah, menyatakan tuntutan Terdakwa Rini Pratiwi itu kembali belum bisa dibacakan, karena belum selesai.

“Karena sesuatu dan lain hal, tuntutan terdakwa ini belum siap dan meminta maaf  kepada Hakim belum dapat kami bacakan. Kami meminta penundaan satu minggu kembali,” kata Ardiansah

Namun Jaksa Ardiansyah tidak menyebutkan alasan riel, Apakah tuntutan terdakwa Rini itu, batal dibacakan karena Rencana Tuntutan (Rentut) dari nya ke kepala kejaksaan melalui Kepala seksi Pidana umum (kasi Pidum) belum siap atau diajukan, Atau, Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang belum memberi Tuntutan atas rentut yang diajukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sudiharjo yang dikonfirmasi wartawan dengan penundaan tuntutan Rini ini, juga belum memberikan jawaban.

Namun atas belum siapanya Tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim anggota Awani Setiyowati dan Justiar Ronal menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

“Jadi karena tuntutannya belum selesai dan tidak bisa dilanjutkan sehingga persidangan ditunda sampai  tanggal 13 Juli 2021,”pungkasnya.

Sebelumnya, juga beredar informasi, lambat dan belum dibacakannya tuntutan terdakwa dugaan titel palsu ini, berkaitan dengan dana anggaran “Suap” yang belum terealisasi.

Salah seorang sumber di Kejaksaan mengatakan, jauh hari sebelum kasus tersebut disidangkan, seseorang telah mendatangi oknum Jaksa sebelumnya. Tujuannya, adalah untuk meminta bantuan atas kasus dugaan titel palsu anggota DPRD kota Tanjungpinang itu.

“Tuntutan yang diminta tidak dikurung atau hanya hukuman Percobaan” ujar sumber ini pada PRESMEDIA.ID.

Menanggapi dugaan suap dalam kasus titel palsu ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengaku tidak mengetahui.

“Soal Suap saya tidak tahu dan silahkan langsung tanya ke oknum yang bersangkutan,” ujarnya menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID Rabu (30/6/2021).

Sedangkan mengenai penundaan sidang tuntutan atas belum selesainya Rencana tuntutan (Rentut) terdakwa, Joko meminta wartawan agar menunggu saja dan nanti akan dibacakan.

“Tunggu saja, Nanti pasti dibacakan di Pengadilan,” jawabnya.

Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya dari Universitas tempatnya belajar, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Terdakwa Rini yang juga anggota DPRD kota Tanjungpinang ini tidak ditahan.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi