
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara lisan, untuk menghadirkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagi saksi dalam sidang kasus korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) pada BUMD Bintan 2016 dan 2019 dengan terdakwa mantan Dirut BUMD Risalasih dan Kepala Divisi Keuangan Teddy Ridwan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho didampingi hakim anggota Suherman dalam sidang lanjutan Korupsi BUMD Bintan dengan agenda mendengar keterangan saksi Dahlia Zulfa (53) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/6/2021).
Majelis Hakim menyatakan, kehadiran Bupati Bintan tersebut diperlukan mengingat sosoknya disebut-sebut sebagai pemegang saham terbesar (mayoritas) di PT Bintan Inti Sukses (BIS) yang tak lain sebagai anak perusahaan BUMD Bintan.
Dalam persidangan, saksi Dahlia Zulfa menyebutkan identitasnya bahwa dirinya merupakan Ketua Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan. Ia menyampaikan, Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan itu, memiliki saham 0,3 persen di PT Bintan Inti Sukses (BIS) sejak 2017 sampai sekarang. Dan pemegang saham terbesar adalah Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.
“Sedangkan, anggota Koperasi Pegawai Kabupaten Bintan adalah seluruh Pegawai dengan jumlah angota hingga saat ini 500 orang lebih,” kata Dahlia.
Mendengar itu, Hakim Eduart memerintahkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk memanggil Apri Sujadi, Bupati Bintan sebagai pemegang saham mayoritas di PT. BIS pada BUMD Bintan.
Kepada Jaksa, Hakim juga mengatakan, Jaksa jangan hanya menghadirkan saksi yang kurang memiliki relevansi, Namun Kepala Daerah sebagai saksi saja tidak diperiksa dan tidak dapat dihadirkan dalam kasus korupsi itu.
“Jangan saksi yang begini-begini saja yang duhadirkan Jaksa, suruh datang Bupati Bintan sebagai pemegang saham mayoritas untuk memberi keterangan juga,” sebut Hakim pada JPU.
Eduart menegaskan apa kewenangan pemilik saham minoritas dalam perusahaan itu perlu dihadirkan sebagai saksi. Sementara Pemilik saham Mayoritas yang notabene pemilik suara dan menentukan keputusan tidak ada dihadirkan.
“Majelis juga memiliki sikap, supaya jangan saksi ini saja yang diperiksa dan dipanggil. Tetapi lebih layak dia Bupati Bintan (Apri Sujadi, red) yang dihadirkan karena merupakan pemilik saham mayoritas. Kalau seperti ini dipilih- pilih yang minoritas yang diperiksa dan dipanggil yang mayoritas tidak,” paparnya.
Sampai berita ini diunggah persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi Dahlia Zulfa.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Risalasih sebagai Direktur BUMD PT BIS Kabupaten Bintan 2015-2019 dan terdakwa Teddy Ridwan sebagai Kepala divisi keuangan BUMD PT BIS, melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengelola penyertaan modal Pemerintah Daerah Bintan di BUMD PT BIS pada tahun 2015 sebesar Rp3,66 miliar.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan BUMD PT.BIS tahun buku 2016 dan 2017, ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV Safina Aircond Services (SAS) sebesar Rp252 juta.
Selain itu ditemukan piutang laba dari pendapatan investasi jangka pendek yang belum dibayarkan CV SAS sebesar Rp252 juta. Syaiful senilai Rp128,7 juta dan pengusaha warga Negara Singapura bernama M Andi Bin Kamis senilai Rp21,5 juta.
PT Chantika digunakan untuk operasional sebab perusahan mitra telah memiliki kapal dan sumber air bersih. Sehingga biaya untuk usaha ini, PT BIS mengeluarkan biaya dana sebesar Rp210 juta. CV SAS sebesar Rp185 juta. Barbershop (franchise) dengan STARSBOX sebesar Rp436,5 juta.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa