Pemerintah Bahas Regulasi dan Dana Replanting Sawit di Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/02/2024). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/02/2024). (Foto: Humas Setkab/Agung)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kembali membahas regulasi dan alokasi dana program penanaman kembali atau replanting sawit di Indonesia dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Selasa (27/02/2024).

Ratas terkait isu kebijakan sawit di tanah air ini, menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya mengenai realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai ratas menyampaikan, salah satu penghambat utama rendahnya realisasi tersebut adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Untuk replanting sawit, dilihat realisasi dari target 180 ribu hanya tercapai sekitar 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar mengkaji Peraturan Menteri Pertanian karena sawit kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat juga harus dibarengi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Airlangga dikutip dari erkab.godi.

Selain itu, pada rapat yang dipimpin presiden itu, juga diusulkan peningkatan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektar.

Kenaikan kata Erlangga, diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga hasil komunikasi dengan para pekebun, itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, di P4, sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama, beli bibit dan hidup di tahun pertama,” ujarnya.

Terkait keterlanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat, Airlangga juga menegaskan, Pemerintah akan berkomitmen mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

“Jadi dilihat dari daftar yang sudah masuk, keluarannya masih sangat sedikit. Padahal ini sudah masuk di dalam Undang-undang Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat, termasuk untuk pembagian wilayah TORA-nya juga harus didorong ke sana,” ujarnya.

Pemerintah Wacanakan Pemberian Beasiswa Untuk Keluarga Pekebun

Rapat juga membahas rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.

Airlangga menyebut bahwa rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret.

“Tentu kita lihat program lain dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kita juga kaji terkait dengan pemberian beasiswa untuk keluarga pekebun,” tandasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi