PRESMEDIA.ID – Pemerintah meminta perusahaan platform digital di Indonesia untuk segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan media sebagai bagian dari tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya kontribusi platform digital dalam mendukung jurnalisme yang kredibel dan berkualitas.
Platform digital tidak perlu khawatir terkait petunjuk teknis (juknis) kerja komite yang mendampingi pelaksanaan kewajiban ini.
Juknis tersebut telah disusun agar tidak melampaui tugas komite, sebagaimana tercantum dalam Perpres No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Hal tersebut disampaikan Komite KTP2JB saat menyerahkan draf panduan pelaksanaan untuk mengawasi kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, pada Senin (11/11/2024) di Gedung Komdigi.
Pertemuan antara Ketua Komite KTP2JB Dr.Suprapto Sastro Atmojo dan Wamen Komdigi ini, juga dihadiri anggota komite seperti Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Suprapto menyerahkan draf panduan dan hasil dialog dengan pengelola perusahaan media serta platform digital.
Suprapto mengatakan, draf panduan ini merupakan hasil diskusi dengan asosiasi dan perusahaan media, dengan harapan dapat memperjelas dan memperkuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers.
Wamen Komdigi Nezar Patria menyambut baik draf tersebut dan berharap panduan ini dapat menciptakan solusi bersama bagi platform digital dan perusahaan media.
“Melalui draf panduan ini, kami berupaya mendorong terciptanya solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria.
Ia juga berharap, perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda, di mana beberapa platform baru merealisasikan pembayaran sebesar 25 persen dari kesepakatan kerja sama sebelumnya.
“Jika sisa kerjasama 75 persen bisa dilanjutkan, ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan media,” tambah Nezar.
Adapun draft Panduan yang diserahkan Komite, menyangkut mengenai panduan kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, panduan pengawasan, dan fasilitasi pelaksanaan kewajiban platform dalam mendukung pelatihan serta jurnalisme berkualitas.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi komite, platform digital, dan perusahaan media dalam melaksanakan kerja sama yang mendukung jurnalisme berkualitas.
Sebagaimana diketahui, Sejak Perpres ini diberlakukan pada akhir Agustus 2024 dan komite mulai bekerja pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah melakukan dialog dengan perwakilan Dewan Pers seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta dengan berbagai perusahaan media, termasuk KG Media, Tempo, dan Tribun Network.
Komite juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.
Dua perusahaan platform digital besar di Indonesia, Meta dan TikTok Indonesia, sebelumnya juga telah mengadakan audiensi dengan komite dan berkomitmen untuk membuka peluang kerja sama yang lebih konkret dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar