PRESMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Ketentuan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Yusril menjelaskan, dasar hukum pelibatan TNI adalah untuk menjaga pertahanan negara dalam konteks ancaman strategis, saat jaksa menangani perkara-perkara berisiko tinggi seperti kasus korupsi besar, konflik bersenjata, atau penegakan hukum di wilayah ekonomi eksklusif.
“Tugas TNI memang berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Tidak ada yang bertentangan dengan UU TNI,” ujar Yusril saat dikutip dari infopublik.id.
Tugas Polri dan TNI Dipisahkan Jelas dalam Perpres 66/2025
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2024 ini, membedakan secara tegas peran TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam perlindungan terhadap Jaksa.
Pada Pasal 5 Perpres 66/2025 dikatakan, Polri bertanggung jawab atas perlindungan personal jaksa dan keluarganya, termasuk tempat tinggal, identitas, dan harta benda.
Sedangkan peran TNI dalam Pasal 9 Perpres 66/2025, TNI berperan dalam perlindungan konstitusional, seperti penyediaan pengawalan, bantuan operasional, serta dukungan logistik di situasi strategis.
Yusril menegaskan, keberadaan Perpres ini bertujuan memperkuat independensi kejaksaan dan mencegah intervensi eksternal, tanpa menyimpang dari prinsip demokrasi.
“Ini bukan bentuk militerisasi, melainkan langkah legal untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya secara aman dan mandiri,” jelasnya.
Pelindungan TNI terhadap jaksa berdasarkan Perpres 66/2025 dinilai legal secara hukum dan strategis secara nasional. Aturan ini tidak hanya mempertegas batas peran TNI dalam tugas sipil, tetapi juga menunjukkan komitmen negara terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.
Perpres 66/2025 terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Salah satu pasal kunci, yakni Pasal 2, menyatakan bahwa jaksa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman fisik maupun nonfisik.
Pelaksanaan regulasi ini melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri, sehingga segala bentuk perlindungan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Pakar hukum tata negara menilai, Perpres ini menjadi preseden penting dalam membangun sinergi antar-lembaga penegak hukum, tanpa melanggar otonomi sipil dan prinsip demokrasi.
Kehadiran aturan ini diharapkan menjadi keamanan jaksa dalam kasus-kasus strategis, Mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Menjaga stabilitas nasional melalui penegakan hukum yang kuat.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar