
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan, menargetkan, akan mulai memungut retribusi penginapan kelong yang berada di tengah laut sepanjang Pantai Trikora Kecamatan Gunung Kijang.
Pemungutan Retribusi Kelong itu, direncanakan, bakal menjadi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) baru di tahun 2024 ini yang ditaksir dapat menyumbangkan pendapatan PAD Rp 200 juta per bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Moh. Setioso mengatakan, dari data yang diperoleh terdapat 9 kelong penginapan yang di sepanjang kawasan pantai trikor, dan sejumlah objek itu, dapat dipungut menjadi sumber pendapatan baru Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah. Dispar Bintan dukung Bapenda untuk PAD. Tahun ini akan digarap 9 kelong penginapan menjadi sumber pendapatan baru,” ujar Setioso, kemarin.
Untuk merealisasikan sumber pendapatan baru itu, Bapenda Bintan langsung bertemu dengan sembilan pemilik kelong penginapan tersebut.
Kemudian dilakukan pembahasan baik mengenai penghasilan, pengeluaran hingga penilaian yang dapat dipenuhi objek pajak nantinya. Hasil dari pembahasan itu akan disepakati besaran yang akan dipungut setiap bulanannya.
“Penilaian itu dilakukan bersama antara Bapenda dengan pemiliknya. Bukan sepihak dari kita saja,” jelasnya.
Dari kesepakatan kedua belah pihak, dapat ditaksir cuan yang bisa diperoleh mencapai Rp200 juta per bulan dari 9 kelong tersebut. Jumlah tersebut hanya dari penginapan belum restorannya.
“Itu pajak penginapan saja. Kalau kelong penginapan itu ada restoran tambah lagi besaran pajaknya,” sebutnya.
Disinggung dasar pemungutan pajak kelong penginapan. Setioso mengaku Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku Januari 2024.
Meskipun sudah berlaku namun pihaknya belum dapat melaksanakannya di bulan ini juga. Sebab masih menunggu proses pembentukan peraturan bupati (Perbup) Bintan.
“Perda Bintan-nya sudah disahkan 2023 lalu. Tinggal Perbup lagi. Jika selesai maka langsung kita garap pajaknya,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi