Pemkab Bintan Alokasikan Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Rp22,2 M

Bupati Bintan dan KPU serta Bawaslu menandatangani Nota Pemberian Hibah Darah (NPHD) anggaran APBD 2023 di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Jumat (27/10/2023).
Bupati Bintan dan KPU serta Bawaslu menandatangani Nota Pemberian Hibah Darah (NPHD) anggaran APBD 2023 di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Jumat (27/10/2023).

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan dana hibah APBD untuk Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp22,2 miliar.

Dari besaran dana itu, KPU Bintan memperoleh anggaran dana APBD sebesar Rp15 miliar. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memperoleh dana hibah Rp7,24 Miliar.

Pengalokasian Anggaran Pemilu ini, ditandai dengan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Darah (NPHD) anggaran APBD 2023 yang dilaksanakan Bupati Bintan dengan Komisioner KPU, dan Bawaslu di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Jumat (27/10/2023).

Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith mengatakan,penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut dari komitmen dari Pemerintah dalam menyukseskan Pelaksanaan Pemilu.

Pengalokasian anggaran dan NPHD lni lanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam NPHD yang ditandatangani bersama dijelaskan bahwa hibah kepada KPU sebesar kurang lebih Rp15 Milyar sementara Bawaslu Rp7,24 Milyar. Aliran dana hibah tersebut akan terbagi dalam dua tahapan.

“Sudah dijelaskan Kaban Kesbangpol tadi bahwa di APBD Perubahan 2023 atau tahap satu ini akan didistribusikan 60 persen. Selanjutnya tahap kedua APBD 2024 sisanya 40 persen.

Bupati Roby selanjutnya memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh stake holder yang ada akan memberikan dukungan penuh terhadap pesta demokrasi lima tahun sekali.

Bagi pemerintah, momentum Pilkada harus menjadi wadah bagi pemenuhan hak setiap masyarakat terhadap suara dan aspirasinya,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi