
PRESMEDIA.ID,Bintan- Pemerintah kabupaten Bintan mendaftarkan 7 varietas durian ke Pusat Perlindungan Varietas dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian untuk diproses sebagai varietas unggul Durian khas Bintan.
Dengan pendaftaran itu, saat ini Kabupaten Bintan memiliki hak paten terhadap 7 varietas durian tersebut.
Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan telah menerima sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kepri.
“Kepala BPTB Kepri, Dr. Ir. Sugeng Widodo langsung berikan PVT 7 varietas durian itu kepada saya,” ujar Apri, kemarin.
Pendaftaran 7 varietas durian tersebut, merupakan sebuah komitmen dalam mengenalkan eksistensi varietas buah durian khas Kabupaten Bintan.
Diharapkan juga dengan didaftarkannya berbagai jenis durian tersebut sebagai varietas unggul dapat dikenal lagi lebih luas bahwa daerah ini memiliki keunikan dan khas tersendiri.
“Ini potensi keunggulan daerah kita. Jadi dengan terdaftar akan lebih lagi dikenal,” jelasnya.
Nama-nama 7 varietas durian yang didaftarkan yakni Durian Kerikil, Durian Semang, Durian Buntat Ali, Durian Jantung Intan, Durian Tok Koyang , Durian Onet dan Durian Lembing.
Durian tersebut memiliki ciri khas tersendiri antara satu dengan lainnya. Begitu juga dengan rasanya.
“Varietas asli Bintan ini sudah diteliti oleh BPTP Kepri bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan,” sebutnya.
Sertifikat PVT atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Saat didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik meliputi terbaru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya.
“Sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Hal tersebut juga sesuai dengan Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000,” ucapnya.
Penulis:Hasura