PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyatakan akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kepala desa agar aparatur desa tidak nepotisme.
Revisi peraturan itu, dilakukan akibat ditemukanya aparatur desa Nepotisme (mempekerjakan sanak dan family) di kantor desa di Kabupaten Bintan.
Kabid Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Sumardiyanti mengatakan permasalah nepotisme penyelenggara pemerintahan di desa di kabupaten Bintan ini, menjadi urgen karena telah terjadi di 3 desa dari 36 desa yang ada di kabupaten Bintan.
“Ada tiga desa yang diduga melakukan Nepotisme. Penyelenggara pemerintahan di desanya mempekerjakan dan menjadikan sana dan famili menjadi pekerja dan penyelenggara pemerintahan desa. Hal itu terjadi di dua desa di Tambelan diantaranya Desa Pengikik dan Desa Mentebung, kemudian di desa Dendun kecamatan Mantang,” ujar Sumardiyanti di Kantor Camat Mantang, kemarin.
Sedangkan permasalahan nepotisme penyelenggara desa di Tambelan lanjutnya, kepala desa  tersebut menjadikan adeknya menjadi bendahara, Kemudian iparnya jadi bendahara.
“Sedangkan di Desa Dendun sebagaimana yang diprotes warganya, istrinya kepala desa (Kades) sementara suaminya jadi sekretaris desa (Sekdes),” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, hingga menjadi atensi pemerintah kabupaten Bintan karena akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Maka bulan depan Perbup Bintan Nomor 29 Tahun 2014 akan dilakukan revisi. sehingga bisa menjadi jawaban atas masalah ini,” jelasnya.
Sumardiyanti juga mengakui, dalam Perbup Bintan Nomor 29 Tahun 2014 tentang aparatur desa belum diatur secara rinci terkait nepotisme. Namun dalam peraturan yang lebih tinggi mengenai desa ini yaitu Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F nepotisme tersebut sangat dilarang.
Dalam aturan UU desa ini menyatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa harus bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), Nah dalam artian Nepotisme ini, penyelenggara pemerintahan tidak boleh ada hubungan kekeluargaan, hubungan darah, maupun hubungan perkawinan.
Khusus Desa Dendun katanya, sekdesnya mengundurkan diri lebih bagus dan ha tersebut merupakan keputusan Kades sendiri.
“Asalkan jangan dipecat karena beda lagi urusannya. Tapi dikarenakan ada janji politik, sang suami harus mengundurkan diri maka harus ditepati. Ini tanah Melayu kalau janji diucapkan itu menjadi sebuah sumpah,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor  :Redaktur
Komentar