
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan, telah menyalurkan Rp 525 juta dana bantuan sosial bagi warga Bintan yang meninggal dunia sepanjang 2020-2021.
Plt.Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, total jumlah dana bantuan sosial yang disalurkan itu, diterima 361 kepala keluarga ahli waris, sebagai uang duka.
Program santunan uang duka itu, lanjut Roby merupakan program unggulan sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemkab Bintan kepada warga yang sedang mengalami musibah.
“Alhamdulilah, program santunan dana kematian hingga saat ini masih terus berjalan, program ini juga telah dijalankan oleh Bupati Sebelum nya di zaman Pak Ansar, kita berharap program ini juga dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kita di Bintan,” ucapnya, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, mengatakan penyaluran bantuan uang duka tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi ahli waris keluarga yang mendapatkan musibah kematian. Mulai dari pembiayaan pemakaman hingga pelaksanaan tradisi doa atau kenduri.
“Kita berharap penyaluran bantuan sosial yang telah menjadi salah satu program prioritas pemda hendaknya bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan.
Ditambahkannya, penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021.
Adapun besaran santunan meninggal dunia dibagi atas beberapa kategori usia yaitu usia 0-5 tahun sebesar Rp 500.000. Lalu, usia 6-17 tahun sebesar Rp 750.000 dan usia diatas 17 tahun keatas sebesar Rp 1.500.000.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi