Pemkab Bintan Siapkan Bantuan Pendidikan Untuk 100 Anak Kurang Mampu 2024

Kepala Dinsos Bintan Syamsul. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kepala Dinsos Bintan Syamsul. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial menyiapkan bantuan pendidikan bagi 100 orang anak keluarga kurang mampu tahun 2024.

Sayangnya, bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga kurang mampu dengan besaran Rp2 juta per orang ini, telah memiliki tuan atau peserta. Sebab, siapa yang mendaftar duluan itu yang akan mendapat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Bintan, Syamsul mengatakan, bantuan pendidikan bagi anak warga kurang mampu di Binta itu, dialokasikan dari APBD 2024 sebesar Rp200 juta bagi 100 orang anak.

“Bantuan pendidikan ini dibuka sampai akhir April 2024 ini. Dan dari data yang kita rangkum, sudah ada 100 orang anak yang mengirimkan proposal.Jadi pendaftarannya juga sudah tutup karena sudah sesuai kuotanya,” ujar Syamsul, Kamis (18/4/2024).

Anak Bintan yang mengajukan proposal itu tersebar di 10 kecamatan. Saat ini mereka sedang berkuliah di 31 Perguruan Tinggi yang berada di luar Provinsi Kepri dan 69 lainnya kuliah di Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Kepri.

“Ada yang kuliah di Jawa, Sumatera dan Kepri. Mereka semuanya berhak mendapatkan bantuan pendidikan karena sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Dana Rp 2 juta untuk masing-masing orang itu hanya boleh digunakan untuk keperluan selama kuliah. Kemudian dana itu tidak langsung cair seutuhnya melainkan besarannya sesuai yang dibutuhkan. Karena sifatnya adalah menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk keperluan kuliah baru diklaim dan dicairkan.

“Jadi gak langsung ditransfer Rp2 juta. Tetapi kayak SPJ, beli barang yang dibutuhkan dengan uang sendiri baru diklaim dan diajukan untuk cair. Jadi dalam satu tahun bisa cair 2-3 kali namun totalnya keseluruhannya sama,” katanya.

Bantuan dana bersifat klaim baru cair seperti ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Kemudian pemerintah juga bisa memantau penggunaan uang tersebut untuk keperluan dalam perkuliahan.

“Jadi dana itu harus digunakan untuk keperluan kuliah. Bukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam perkuliahan,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi