
PRESMEDIA.ID,Bintan- Pemerintah kabupaten Bintan tidak memberi izin operasi PT.Biznaz Hotel and Leisure untuk mengoperasikan Hotel Kapal Doulos Phos yang berada di Lahan Reklamasi Pulau Jangkar Kawasan Pariwisata Lagoi Kabupaten Bintan.
Alasanya, kendati hotel tersebut sudah selesai dibangun, Pemerintah Kabupaten Bintan mengatakan, izin yang dikantongi PT.Biznas untuk Hotel Kapal Doulos Phos tersebut belum mencukupi dan tidak memiliki Izin pemanfatan ruang laut sesuai dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri yang saat ini tak kunjung disahakan DPTD Kepri.
Padahal sebelumnya, hotel ini sengaja dihadirkan investor pengembang di Kawasan Wiata Lagoi Bintan, untuk mendongkrak kunjungan wisatawan. Bahkan investor pemilik hotel dari Sinpaura itu, mengaku telah menghabiskan anggaran dana hingga Rp.330 Miliar untuk menghadirkan kapal penumpang buatan Newport Amerika Serikat yang berusia 105 tahun itu, untuk disulap menjadi sebuah hotel kapal ikonik yang menarik dikawasan Lagoi Bintan.
Sekretaris Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan yang dikonfrimasi media dengan permalsahan izin operssional hotel di Lagoi itu, mengatakan, Pemerintah kabupaten Bintan belum dapat memberikan izin pengoperasian hotel tersebut karena pengusaha yang membangun hotel dikawasan pesisir pantai itu belum memiliki perizinan.
“Pada prinsipnya semua kegiatan usaha boleh beroperasi setelah memiliki perizinan. Sementara pemanfatan ruang kawasan pesisir, hotel kapal yang dibangunan, hingga saat ini belum ada izin sesuai dengan Perda RZWP3K provinsi,”ujar Adi Priantara usai menggelar rapat pengoperasian Hotel Kapal Doulos Phos bersama PT.Biznas, PT BRC dan stacholder Bappeda Bintan, Senin (28/10/2019).
Kewenangan RZWP3K lanjut dia, saat ini berada ditangan Provinsi Kepri. Dan atas permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Bintan lanjut Dia, akan menemui Satgas Percepatan Berusaha Bintan untuk segera dicarikan solusinya.
“Caranya dengan bertemu langsung Satgas Percepatan Berusaha Pemerintah Pusat untuk meminta langkah-langkah yang harus diambil agar investasi hotel kapal tersebut bisa diberikan,”ujar Adi.
Satgas juga lanjut dia, tidak mau mengangkangi aturan yang sudah ada. Namun akan berupaya mencari celah dan solusi agar perusahan tersebut dapat izin soft oppeningnya. “Kita gak lepas tangan, tapi tetap berusaha untuk mencari solusinya. Tujuannya agar legal,”katanya.
Secara kenyataan (rill), kata Adi, hotel Kapal Doulos Phos bersama PT.Biznas PT BRC belum boleh beroperasi. Namun kenyataany di lokasi hotel tersebut juga sudah mempekerjakan 60 orang karyawan dengan pembayaran gaji sesuai UMK dan sebagainya.
Selain itu, dari data yang kami peroleh hotel ini juga sudah beroperasi menerima tamu tanpa izin dari Pemkab Bintan dan selama ini tidak pernah memberi laporan. “Kalau hotel ini sudah menerima tamu itu urusan bisnis dia (PT Biznas). Yang penting sampai saat ini dia (PT Biznas) sudah kasih tau kita dan minta izin kalau mau operasi,”sebutnya.
Penulis:Hasura Bintan