
PRESMEDIA.ID,Karimun- Pemerintah kabupaten Karimun, belum memutusakan apakah warganya dapat melaksanakan Sholat berjamaah dan Sholat Idul Fitri 1441 Hijiriah 2020 pasa masa pndemi covid-19 saat ini.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, hingga saat ini, pihaknya dengan OPD dan pimpinan FKPD serta tokoh agama di Karimun, masih melakukan pembahasan, adanya surat dari MUI Kepri tentang pelaksanaan ibadah sholat berjamaah dan ibadah ramadan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriah dalam situasi pandemi Covid-19.
“Sebelumnya kita belum memperbolehkan, tapi nanti kita akan rapatkan lagi,”ungkap Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Jumat (15/5/2020).
Saat ini lanjut dia, pasien Corona di Kabupaten Karimun memang telah sembuh secara keseluruhan, meskipun begitu saat ini Karimun masih dalam kawasan zona kuning, dan masyarakat diminta agar tetap melakukan himbauan yang diberikan.
“Karimun sekarang zona kuning. Masyarakat tetap harus waspada, dan menjalani peraturan untuk melakukan hidup bersih dan sehat,”imbaunya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Tausiyah, jika penyebaran COVID-19 terkendali,maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jum�at dan menyelenggarakan shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid,mulai Kamis (14/5/2020).
Sekretaris MUI Kepri, Edi Safrani menyampaikan tausiyah tersebut termaktub dalam Taushiyah Nomor:037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Dijelaskan, meski sudah diperbolehkan beribadah di masjid-masjid, namun jamaah dan pengurus harus mematuhi dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
�Seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, enyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak,�ungkapnya.
Kendati demikian, untuk menjaga atau mencegah penyebaran COVID-19, lanjut Edi, MUI Kepri meminta pengurus Masjid atau Musala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya dalan hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah.
Selain itu, Edi menjelaskan dalam pelaksanaan ibadah salat jum�at dan idul fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkatkan khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam salat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
Namun, bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat idul fitri 1441 H di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penulis:Tri/Redaksi�