Pemkab Lingga Peroleh Penghargaan dari Ombudsman RI Atas Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Siswandi, mewakili Bupati Lingga saat memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Diskominfo Lingga)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Siswandi, mewakili Bupati Lingga saat memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Diskominfo Lingga)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga, memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) 2023 dengan predikat nilai tertinggi.

Penghargaan dengan kategori Penyelenggaraan Publik predikat tertinggi dengan poin 86,22 poin Zona Hijau diberikan Ombudsman RI langsung kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Siswandi, yang mewakili Bupati Lingga.

Anggota Ombudsman RI Pusat Jemsly Hutabarat menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari acara serupa yang telah dilaksanakan di tingkat pusat pada 14 Desember 2023.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tujuan utama pendorong pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur bagi evaluasi dan penguatan pengawasan internal,” kata Jemsly.

Proses penilaian katanya, juga melibatkan tiga dimensi utama. Pertama, dimensi input mencakup penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kedua, dimensi proses melibatkan standar pelayanan dan Ketiga, dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, serta perwakilan dari Pemda, Kantor Pertahanan, dan Polres se-Kepri.

Penulis: Aulia
Editor  : Redaksi