Pemkab Lingga Tidak Dukung dan Tolak, Proyek Kabel Bawah Laut Singapura-Australia

Acara Konsultasi Publik PT.Sun Cable dalam Rencana Kegiatan Instalasi
Acara Konsultasi Publik PT.Sun Cable dalam Rencana Kegiatan Instalasi dan Pengoperasian Kabel Bawah Laut melewati perairan Kabupaten Lingga. (Foto:Aulia/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menyatakan tidak mendukung atau menolak, rencana pemasangan Kabel Bawah laut PT.Sun Cable, Singapura-Australia yang akan melintasi perairan laut Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, NTT, NTB dan Bangka Belitung.

Hal itu dikatakan Bupati Lingga M.Nizar pada acara Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Instalasi dan Pengoperasian Kabel Bawah Laut oleh PT.Sun Cable yang rencananya melewati perairan Kabupaten Lingga, di aula Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari President Direktur PT. ESC Enviromment Indonesia Nomor: 164/ESC-GE/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 Perihal undangan konsultasi publik atas rencana kegiatan instalasi dan pengoperasian kabel bawah laut HVDC melalui kepulauan perairan di Indonesia dan Perairan di Provinsi.

Bupati Lingga M.Nizar mengatakan terkait rencana strategis ini pemerintah daerah Kabupaten Lingga masih belum bisa memastikan mendukung sepenuhnya jalannya proyek tersebut.

Menurut Nizar, banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum rencana kegiatan instalasi dan pengoperasian kabel bawah laut HVDC tersebut berjalan. Salah satunya adalah, analisis dampak lingkungan yang harus serius diperhatikan, sosial ekonomi masyarakat pesisir.

“Sementara proyek yang bakal berjalan ini bukan sepenuhnya demi kepentingan nasional. Hanya saja proyek pemasangan kabel bawah laut Australia-Singapura ini, kebetulan melewati kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga,” ujarnya hadapan pijak PT.Sun Cable dan tamu undangan yang hadir.

Atas hal itu lanjut Nizar lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, dalam hal ini menerima tidak, menolak pun juga tidak. Karena memang ini izin yang sudah ada dari pusat.

Pemerintah daerah tegas M.Nizar, tidak ingin menghambat adanya investasi di daerah. Apalagi sudah mendapatkan dispensasi izin-izin yang ada dari pusat. Namun pihak perusahaan PT.Sun Cable diminta perlu mempertimbangkan dampak sosial dan Ekonomi yang akan dirasakan masyarakat.

Sebab pemerintah daerah, juga tidak ingin hal ini menjadi ancaman serius, dan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru ditengah masyarakat.

“Sejumlah persoalan ini akan menjadi catatan kepada pihak PT.Sun Cable hingga sejumlah kekhawatiran ini dapat memberi jawaban kepada kami di daerah, hingga tidak menjadi persoalan baru kami di daerah,” kata dia.

Pemerintah Lingga juga menyatakan dengan rencanakan, perusahaan PT.Sun Cable itu harus dibarengi dengan komitmen yang jelas kepada masyarakat, termasuk resiko terburuk.

Demikian juga mengenai dampak dan resiko terburuk serta hal lainnya. Karena jika seandainya dampak yang ditimbulkan lebih kecil atau menguntungkan masyarakat pemerintah pasti akan mendukung rencana ini.

“Namun sebaliknya jika berdampak buruk, pemerintah masih melakukan pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dampak pada tahap kontruksi dari kegiatan perusahaan itu, akan menimbulkan dampak lingkungan seperti timbulnya kekeruhan atau peningkatan padatan tersuspensi air laut.

Selain itu kegiatan peletakan kabel bawah laut ini juga akan menimbulkan gangguan terhadap biota laut yang bersifat sementara, kemungkinan adanya gangguan terhadap aktivitas nelayan.

Penulis: Aulia
Editor. : Redaksi

Komentar