
PRESMEDIA.ID, Bintan – Koordinator Satgas Covid-19 Tanjungpinang Surjadi mengatakan penunjukan hasil swab tes antigen dan sertifikat vaksin di Pos Penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang-Bintan akan tetap diberlakukan.
Bagi warga yang ingin ke Kota Tanjungpinang, diluar pekerja Esensial dan kritikal, akan tetap diwajibkan membawa dan menunjukan hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Hal itu dikatakan Surjadi menanggapi protes anggota DPRD Bintan yang menghendaki agar tes antigen di Pos Penyekatan Perbatasan Tanjungpinang-Bintan di gratiskan, di Pos Penyekatan PPKM Darurat kota Tanjungpinang Km 14 jalan Kijang, Kamis (15/7/2021).
“Jika Pemerintah kabupaten Bintan mau menyediakan tes antigen gratis bagi masyarakat yang akan mau melintas di pos penyekatan PPKM Darurat, ke Tanjungpinang, kami mempersilahkan,” kata Sujadi pada wartawan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Km 14 jalan Kijang-Bintan.
Yang pasti lanjutkan lagi, dokumen antigen tetap harus tunjukan. Namun soal harus bayar atau gratis itu yang harus didudukan. Jika memang harus gratis kita bicarakan ke Pak Gubernur. Minta bantuan penyelesaian ke pemerintah provinsi Kepri.
Pria yang juga menjabat Kepala Barenlitbang Pemko Tanjungpinang ini menjelaskan, untuk Pengetesan antigen ini awalnya ditugaskan kepada pihak puskesmas. Namun tenaga kesehatan (Nakes) Pemko Tanjungpinang di puskesmas-puskesmas sangat terbatas.
“Bahkan banyak juga di antara mereka yang positif Covid-19. Sehingga tidak ada nakes yang bisa bertugas di posko ini,” keluh Surjadi.
Kemudian, yang melakukan tes antigen itu, juga bukan hanya warga Tanjungpinang saja tetapi juga berlaku bagi warga lainnya yang masuk ke Tanjungpinang.
“Maka Pemko Tanjungpinang dibantu oleh Kimia Farma untuk melakukan tes antigen tersebut. Kemudian ini juga untuk efek ke masyarakat, jika tidak penting-penting banget gak usah masuk ke Tanjungpinang lah. Sudah tahu ini kawasan darurat kok tetap di masukin,†jelasnya.
Surjadi juga membantah adanya aturan mengenai bayar sweb tes Antigen yang diberlakukan pemerintah kota Tanjungpinang, Namun sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran walikota tentang Pemberlakukan PPKM Darurat, hanya mewajibkan warga diluar pekerja esensial dan Praktikal ketika melakuan kunjungan domestik (Dari daerah ke daerah-red) wajib menunjukan sweb tes Antigen, sebagaimana naik transportasi Laut, maupun udara.
Aturan manapun termasuk Kemenhub, tidak ada menyebutkan, jika ingin menggunakan jasa transportasi pesawat harus bayar antigen. Tapi yang diminta adalah warga yang mau berangkat harus menunjukan hasil antigennya sebagai syarat untuk menaiki pesawat.
“Tim Penyakatan, hanya meminta agar pelintas menunjukan Hasil Tes antigen-nya. Bukan bayar antigen. Soal bayar atau tidaknya itu urusan yang mau masuk ke Tanjungpinang,†katanya.
Penulis:Hasura
Editor :Ogawa