Pemko Tanjungpinang Ajukan Pinjaman Rp36 Miliar ke BRK Bayar TPP dan Gaji ke-13 ASN

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto RolandPresmedia.id)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. (Foto RolandPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan, akan mengajukan pinjaman jangka pendek sebesar Rp 36 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).

Dana ini digunakan untuk, menutupi defisit anggaran dan memenuhi kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan, keputusan untuk meminjam dana ini dilakukan karena defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang cukup signifikan.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang telah dilakukan, belum cukup untuk membiayai kewajiban-kewajiban utama, termasuk pembayaran TPP dan gaji ke-13 ASN.

“Pinjaman ini menjadi solusi jangka pendek untuk menutupi kekurangan anggaran akibat defisit,” ujar Lis Darmansyah, Kamis (5/6/2025).

Kendati demikian, Wali kota Tanjungpinang ini tidak menjelaskan, bahwa pengajuan pinjaman Rp36 miliar ke BRK itu telah mendapat persetujuan dari DPRD atau belum.

Utang Tunda Bayar Tembus Rp70 Miliar

Lebih lanjut, Lis mengungkapkan, total utang tunda bayar Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dibawa dari APBD 2024 ke APBD 2025 telah mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Utang itu, mencakup pembayaran kegiatan operasional, proyek pembangunan, serta kewajiban TPP dan gaji ke-13 ASN.

Lis menegaskan, dana pinjaman dari BRK ini, akan digunakan sepenuhnya untuk menutupi kewajiban tersebut, terutama pembayaran TPP ASN yang direncanakan akan cair pada bulan Juli 2025.

Pelunasan Akan Dilakukan di APBD Perubahan 2025

Pemko Tanjungpinang menargetkan pelunasan pinjaman tersebut akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2025.

“Kita komitmen untuk melunasi pinjaman ini pada APBD Perubahan tahun 2025 mendatang,” pungkas Lis.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar