Pemko Tanjungpinang Bersinergi Dengan HIMPERA Kepri Kembangkan Investasi 

 

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Ketua HIMPERA Kepri, Urip Widodo, saat diwawancarai awak media (Roland/ Presmedia)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Ketua HIMPERA Kepri, Urip Widodo, saat diwawancarai awak media (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang bersinergi dengan Himpera Kepri untuk mengembangkan investasi perumahan di Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan investasi pengembangan perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang, stagnan selama beberapa tahun terakhir.

Ia menyampaikan bahwa ada banyak persoalan maupun hambatan yang dihadapi oleh para developer.

Akibatnya,k para pengembang memilih untuk berinvestasi perumahan di wilayah Bintan.

Pemko Tanjungpinang telah mengatur agenda dengan asosiasi pengembang.

Diantaranya, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Kepri, Real Estate Indonesia (REI).

Serta Asosiasi Pengusaha Kafe untuk membahas solusi terhadap permasalahan tersebut.

“Kami sudah agendakan. Ini untuk menanyakan apa saja rencana mereka dalam pengembangan usaha di Kota Tanjungpinang ke depannya,” kata Lis, usai hadiri HUT ke-7 Himpera Kepri, di Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).

Lis menyampaikan pihaknya berkomitmen akan mempermudah regulasi untuk memudahkan para developer dalam melakukan pembangunan perumahan di Kota Tanjungpinang.

Di antaranya, menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan selama sebulan.

“Begitupun juga perizinan paling lama seminggu selesai,” sebutnya.

Ia meminta untuk menyamakan presepsi Pemko Tanjungpinang dan para pengembang agar mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah.

Salah satunya, tidak boleh membangun perumahan di wilayah dataran rendah terutama dekat aliran kali.

Hal itu untuk menghindari banjir atau pun rob yang mengakibatkan terendamnya pemukiman warga.

” Karena sudah ada perumahan Radar dan Kampung Kolam yang menjadi langganan banjir. Karena daerah itu merupakan dataran rendah untuk dijadikan titik resitensi air,” tegasnya.

Sementata itu, Ketua HIMPERA Kepri, Urip Widodo mengatakan, pembangunan perumahan di Kota Tanjungpinang cenderung stagnan selama 5 tahun terakhir.

Hal itu dikarenakan ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Urip menyampaikan Perda itu, mewajib developer selaku pemohon harus terlebih dahulu mengurus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta, harus membangun satu paket tipe subsidi, menengah dan rumah komersial di satu kawasan perumahan. Padahal kata dia, mayoritas warga Kota Tanjungpinang berpenghasilan ekonomi menengah ke bawah.

” Jadi ke Bintan. Karena di Bintan mengizinkan bangun rumah subsidi dalam satu hamparan lahan,” tambahnya.

Sejak kepemimpinan Lis Darmansyah, tidak lagi memberlakukan Perda RDTR nomor 3 tahun 2018 itu.

Sehingga, setiap pemohon boleh mengajukan 1 tipe rumah subsidi saja ke depannya.

Sejalam dengan Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan subsidi dengan bunga bank Pemerintah sekitar 5 persen bagi warga, dengan skema perumahan subsidi.

“Sehingga akan terjadi pertumbuhan ekonomi bagi usaha batu bata, toko bahan bangunan serta usaha air dalam pembangunan perumahan nantinya,” tutupnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaktur

Komentar