Pemko Tanjungpinang Evaluasi Usulan 200 Titik APK Kampanye di Tanjungpinang

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyetujui tambahan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang diusulkan KPU.

Meskipun demikian, dari 200 titik yang diusulkan, akan dievaluasi dan direkap oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, pihak Pemerintah Kota telah mengadakan rapat bersama Bawaslu, KPU, serta perwakilan dari berbagai Kecamatan untuk membahas usulan penambahan titik pemasangan APK kampanye Pemilu 2024 itu.

“Saat ini, sedang dilakukan rekapitulasi terhadap perluasan titik APK guna memeriahkan Pemilu 2024 itu,” ujar Setdako Tanjungpinang Zulhidayat Sabtu (13/1/2024).

Awalnya, kata Zulhidayat, jumlah titik lokasi APK yang ditetapkan di Tanjungpinang ada 186 titik, Namun dengan usulan penambahan 200 titik ini, maka akan dilakukan evaluasi dan rekap.

Ia mengatakan, penambahan titik pemasangan APK yang diusulkan itu, lebih banyak terfokus di Kecamatan Timur, Bestari dan Tanjungpinang Kota.

Namun demikian, Sekdako Tanjungpinang ini mengingatkan, bahwa pemasangan APK Kampanye di perumahan hanya dapat dilakukan jika perumahan tersebut merupakan properti swasta dan telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

“Namun, untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang merupakan milik umum, pemasangan harus mematuhi titik yang telah ditetapkan dan disetujui oleh KPU.

Sedangkan di kawasan Pasar kelurahan Tanjungpinang kota, Zulhidayat mengatakan, titik lokasinya sedang dievaluasi, karena di sejumlah titik lokasi pasar kota Tanjungpinang itu juga diatur oleh Provinsi Kepri.

“Kami memohon pengertian dari peserta Pemilu terkait hal ini,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar