Pemko Tanjungpinang Gunakan Rp4 M Dana Insentif Daerah Bangun Jalan di Kawasan Kumuh

Alokasi Anggadan Dana Insentif Daerah 7 Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri Berdasaran PMK Tahun 2023
Alokasi Anggadan Dana Insentif Daerah 7 Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri Berdasaran PMK Tahun 2023 (foto:Tangkapan PMK Nomor350  Tahun 2023 DID)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang, menggunakan Dana Insentif Daerah (DID)  APBN 2023 untuk membangun jalan di kawasan kumuh  kota Tanjungpinang.

Penggunaan dana DID untuk pembangunan jalan ini, sesuai dengan instruksi Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dalam pengentasan kemiskinan di kota Tanjungpinang.

Kepala dinas PUPR Tanjungpinang Rusli, mengatakan dari Rp17,5 Miliar anggaran dana DID yang diperoleh pemerintah kota Tanjungpinang, Rp4 miliar akan digunakan untuk pembangunan  jalan di daerah kawasan kumuh Tanjungpinang.

Sejumlah kawasan jalan yang akan dibangun mengunakan dana DID itu, seperti di daerah Tanjung Unggat serta Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Dana ini akan kami gunakan membangun jalan di sejumlah wilayah kantong-kantong kemiskinan di kota Tanjungpinang,” ujarnya Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 350  Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat tahun Anggaran 2023, Pemerintah kota Tanjungpinang memperoleh dana Insentif daerah sebesar Rp17,5 Miliar dari APBN 2023.

Alokasi dana DID kota Tanjungpinang ini, diperoleh Rp6,1 miliar dari insentif kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim, Rp5,6 miliar untuk kategori penggunaan produk dalam Negeri dan Rp5,6 miliar dari kategori Kinerja Percepatan belanja Daerah.

Sedangkan dari kategori kinerja penurunan Stunting pemerintah kota Tanjungpinang  tidak memperoleh dana insentif.

Atas perolehan dana DID ini, Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan, mengatakan pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi program dengan beberapa revisi yang diperlukan dalam pengentasan Kesmiskinan mengunakan dana DID itu.

Revisi program lanjutnya, juga dikonsultasikan guna memastikan sejumlah program yang dirancang sesuai dengan regulasi penggunaan dana DID.

Hasan juga mencatat, sejumlah program pengentasan kemisiknan ini juga telah dijalankan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, sejumlah program itu seperti Bedah Rumah masyarakat yang dilaksanakan Dinas Perkim Tanjungpinang.

Dana Insentif Daerah Dilarang Digunakan Untuk Kegiatan ini

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal,   Dana Insentif daerah dilarang digunakan untuk mendanai, gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas.

Adapun kegiatan dana Insentif Daerah harus digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang meliputi, peningkatan infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah serta penciptaan lapangan kerja.

Penulis :Roland
Editor    :Redaktur

Komentar