PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi pegawai dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke penegak hukum.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma mentakan, hingga saat ini, pihaknya sendiri belum mengetahui secara langsung kebenaran staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun dari yang bersangkutan sendiri atas dugaan korupsi yang dilakukan.
“Saya baru melihat pemberitaan di media baru kemaren sore dan kebetulan dapat melihat di media sekitar pukul 16.00 WIB,”kata Rahma saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(23/10/2019).
Rahma menyebutkan, pada prinsipnya, pemerintah akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada yang berwajib yaitu aparat penegak hukum, terlepas seperti apa nantinya. “Kebetulan Walikota lagi berkerja di luar kota dan tidak ada ditempat jadi mari kita tunggu beliau,”katanya.
Menurutnya jika yang bersangkutan terbukti bersalah, sesuai aturan yang berlaku tentunya akan diberi sanksi dan hal itu harus di pertanggungjawabkan. “Selain ada aturan dan mekanisme, kita juga harus menghormati proses hukum yang berjalan. Dan untuk membuktikan, tentu ada mekanisme proses melalui sidang dan putusan Pengadilan. Dan atas proses saat ini. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya
Sebelumnya Diduga lakukan korupsi, dengan modus penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, penyelidikan dugaan penggelapan itu, dilakukan atas adanya temuan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat berinisial Y pada dinas BP2RD Kota Tanjungpinang dan atas hal itu pihaknya, langsung menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan.
�Baru diterbitkan sprint, rencana Y di panggil minggu depan, untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu,�ujar Rizky Selasa(22/10/2019).
Rizky menyebutkan dugaan penggelapan pajak BPHTB yang dilakukan oknum tersebut dilakukan dalam satu tahun. Namun demikian, pihak kejaksaan akan melihat fakta dan datanya apakah dugaan itu lebih dari satu tahun. �Ini dugaan baru satu tahun, mungkin ada beberapa tahun lagi yang seperti itu,�katanya.
Atas temuan dugaan kasus penggelapan ini, tegas Rizky, Kejaksaan akan mengusut dan membongkar sampai selesai.
Penulis:Roland�
Komentar