Pemko Tanjungpinang Tidak Dilibatkan Pemprov Lelang 30 Tahun Kawasan Gurindam 12, Kepala BKAD Kepri Bungkam

Taman Gurindam 12 kawasan Tepi laut kota Tanjungpinang pengelolaanya akan dilelang selama 30 Tahun (Foto: Istimewa/RRI Tanjungpinang)
Taman Gurindam 12 kawasan Tepi laut kota Tanjungpinang pengelolaanya akan dilelang selama 30 Tahun (Foto: Istimewa/RRI Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengaku tidak dilibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait rencana lelang 30 tahun pengelolaan fasilitas umum (fasum) di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hingga kini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana lelang tersebut.

“Belum pernah diajak (pemprov) bicara,” kata Lis saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Lis tidak menjelaskan apakah aset lahan dan bangunan di kawasan Gurindam 12 tercatat sebagai milik Pemko Tanjungpinang atau Pemprov Kepri.

DPRD Tanjungpinang Juga Tidak Dilibatkan

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, yang mengaku juga tidak mengetahui adanya rencana lelang tersebut.

Menurut Agus, berdasarkan undang-undang, kawasan tepi laut memang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungpinang. Namun, aset dan sarana pembangunan di kawasan itu selama ini dilaksanakan oleh Pemprov Kepri.

Agus menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti status inventarisasi aset Gurindam 12, apakah tercatat sebagai milik Pemko Tanjungpinang atau Pemprov Kepri.

Sejarah Proyek Gurindam 12 Sarat Korupsi dan Habiskan dana APBD Rp530 M

Proyek penataan kawasan pesisir Pantai Gurindam 12 dimulai tahun 2018 oleh Pemprov Kepri melalui skema multiyears dengan anggaran APBD Rp530 miliar.

Pelaksana proyek adalah PT Guna Karya Nusantara, yang menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pemprov Kepri pada 29 Desember 2020. Kontrak kerja berlangsung selama 2 tahun 3 bulan, sejak Oktober 2018 hingga Desember 2020.

Namun, alokasi anggaran sempat berkurang dari Rp487 miliar menjadi Rp428 miliar akibat keterbatasan waktu dan pandemi Covid-19. Meski kontraktor menyatakan pekerjaan rampung 100 persen sesuai kontrak, namun beberapa rencana pembangunan hingga saat ini masih belum selesai.

Pada tahun 2021, Pemprov Kepri kembali mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk melanjutkan pembangunan jalan sepanjang 2,8 kilometer, jembatan 650 meter, pedestrian, median, dan fasilitas lainnya.

Tragisnya, kendati terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan indikasi korupsi dalam pelaksanaan dan pengerjaan proyek yang menelan dana APBD Rp500 miliar lebih dari 2018 hingga 2022 ini, Aparat Penegak hukum di Provinsi Kepri hingga saat ini tidak pernah mengusut dan melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membuka lelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang untuk jangka waktu 30 tahun.

Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat palfont nilai tender (harga atau sewa) lelang.

Proses lelang diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD), berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data identitas aset yang dilelang, lahan yang masuk dalam kerjasama ini memiliki luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, Kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

Fasilitas yang dilelang diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum. Jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kepala BKAD Kepri Bungkam

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, yang dikonfirmasi terkait rencana lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12, belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak mendapat respons.

Ketidak jelasan status aset Gurindam 12 antara Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri kini menjadi sorotan. Masyarakat menanti kejelasan agar pengelolaan kawasan strategis tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, mengingat Gurindam 12 merupakan salah satu ikon kota Tanjungpinang.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar