Pemprov Gratiskan 3 Bulan SPP Siswa SMA/SMK dan MA Swasta di Kepri

Plt.Gubernur Kepri Isdianto saat memberikan hadiah Tas sekolah pada siswa dan siswi SMUN I Bungguran Timur Natuna
Dok: Plt.Gubernur Kepri Isdianto saat memberikan bantuan pada siswa SMA

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pemerintah provinsi Kepri memberi subsidi 3 bulan dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa/siswi SMA/SMK dan MA Swasta di Provinsi Kepri.

Plt Gubernur H Isdianto mengatakan, pemberiaan subsidi SPP untuk sekolah swasta di Kepri akan diberikan kepada SMA, SMK dan MA swasta di seluruh Kepulauan Riau.

Dengan pemeberiaan subsidi itu,Isdianto juga memerintahakan Dinas Pendidikan Kepri agar segera mengkalkulasi dan mengeksekusi kebijakan pemberiaan subsidi tersebt

“Insya Allah subsidi tiga bulan ke depan kita akan membantu sekolah-sekolah swasta di Kepri. Semoga dengan subsidi ini dapat meringankan masyarakat di masa tanggap darurat akibat pandemi covid19,” kata Isdianto di sela-sela aktivitasnya di Pasar Bintancentre, Tanjungpinang, Ajad (12/1/2020).

Sebelumnya, melalui kebijakanya,Isdianto juga menggratiskan pembayaran SPP bagi sekolah-sekolah negeri SMA,SMK dan SLB di Provinsi kepri. Penggratisan itu diberikan untuk tiga bulan yaitu pembayaran bukan April, Mei dan Juni.

Guna memutus mata rantai sebaran covid19, Isdianto terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat, seperti bantuan pada tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien-pasien terdampak Covid19.
Isdianto langsung memberikan insentif untuk dokter, perawat dan tenaga penunjang lainnya. Bahkan sudah diserahkan secara simbolis.

Belajar dari Rumah

Dalam kesempatan sebelumnya,Isdianto juga sudah menerbitkan perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaram covid19 di Kepri. Surat Edaran bernomor 420/553/DISDIK-SET/2020 ini menegaskan bahwa pada tanggal 2 Juni nanti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya akan ditetapkan kemudian.

Namun, sebelum itu dipertegas beberapa rincian aktivitas kegiatan belajar mengajar di seluruh Kepri. Untuk PAUD hingga SMP, kewenangan pengaturan kegiatan belajar mengajarnya ada di Pemkab dan Pemko. Demikian juga untuk RA hingga Madrasah Aliyah, kewenangan pengaturannya ada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.

“Untuk SMA, SMK dan SLB mulai 14 hingga 27 April tetap meniadakan kegiatan tatap muka di kelas,” demikian edaran tersebut.

Edaran itu juga merinci aktivitas hingga 2 Juni 2020. Pada tanggal 14 hingga 21 April, tetap diminta melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dna kondisi yang ada. Semenyara pada 22-27 Apeil adalah libur sekolah sebelum dan awal Ramadhan 1441 H.

Pada tanggal 08 April hingga 6 Mei 2020, satuan pendidikan melaksanakan pesantren ramadhan di rumah secara daring. Kemudian pada 8 hingga 21 Mei melanjutkan aktivitas belajar mengajar di rumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Di edaran itu disebut juga libur Hari Buruh pasa 1 Mei, libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei, libur Kenaikan Isa Almasoh pada 21 Mei dan libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Sementara pada tanggal 22-30 Mei 2020 merupakan libur sebelum dan sesudah Hari Raya.

Penulis:Redaksi