
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan Rp93 Miliar anggaran APBN untuk melanjutkan revitalisasi dan penataan serta pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Pengajuan dana itu disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad saat melakukan pertemuan dengan Menteri Bappenas RI Suharso Monoarfa di Jakarta Kamis (22/2/2024).
Dalam pertemuan ini, Gubernur Ansar dan menteri juga membahas tindak lanjut penyelesaian revitalisasi penataan Pulau Penyengat.
Kepada menteri Bappenas RI Suharso Monoarfa, Gubernur Ansar juga menyampaikan, progress yang telah dilaksanakan dalam penataan Pulau Penyengat itu saat ini.
Atas hal itu, menteri Bappenas sangat merespon positif, demikian juga dengan rencana lanjutan upaya penyelesaian penataan Pulau Penyengat yang terdiri dari pembangunan jalan lingkar dan saran lainya serta pembangunan Tugu Bahasa.
“Alhamdulillah dari pertemuan singkat tadi berjalan lancar dan apa yang menjadi keinginan kita terkait penyelesaian penataan Pulau Penyengat disanggupi oleh pak Menteri. Kita akan berupaya terus mewujudkan apa-apa yang menjadi mimpi masyarakat, terutama dalam upaya mempercantik pulau Penyengat sebagai pulau bersejarah yang ada di Tanjungpinang,” kata Ansar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya mengajukan Rp93 miliar alokasi dana ke pusat untuk melanjutkan menata Pulau Penyengat tahun 2024.
Alokasi dana anggaran yang diajukan itu, Rp35 miliar untuk perbaikan sarana prasarana Balai Adat, Rp33 miliar untuk lanjutan penataan jalan lingkar dan Rp25 miliar untuk pembangunan Monumen Bahasa Nasional.
“Kita minta dukungan doa dari masyarakat, agar usaha kita untuk menata Pulau Penyengat ini dimudahkan dan dilancarkan. Kita tau APBD kita terbatas, makanya, kita meminta dukungan kepada Pemerintah Pusat.
Dan kita patut bersyukur karena permintaan masyarakat ini dikabulkan, sehingga nanti Penyengat akan lebih tertata, lebih rapi, lebih cantik dan lebih memikat para wisatawan,” pungkas Ansar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi