Pemprov Kepri Bantah Pernyataan Sekda Kirim Surat Penundaan Pematokan Lahan Warga Rempang ke BP.Batam

*Kadis Kominfo Kepri, Pemprov Kepri menyampaikan Permohonan ke M.Rudi agar melakukan sosialisasi  terlebih dahulu sebelum melakukan pengukuran dan pematokan lahan Warga Rempang Batam  

Ini Bunyi Surat Sekda Kepri ke Kepala BPKawsan Batam tehadap tuntutan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga
Ini bunyi Surat Sekda Kepri Adi Prihantara ke Kepala BP.Batam tehadap tuntutan lembaga adat kesultanan Riau Lingga atas tuntutan penundaan tindakan pengukuran/pematokan lahan di Rempang Galang  Batam. (foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri, membantah meminta penundaan pematokan lahan dan penggusuran warga Rempang di Batam, sebagaimana yang disampaikan Sekda Kepri Adi Prihantara kepada massa Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga di kantor Gubernur Kepri, Kamis (31/8/2023).

Kepala dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan mengatakan, Pemerintah provinsi Kepri, hanya meneruskan tuntutan permohonan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, atas surat permohonan penundaan tindakan pengukuran/pematokan lahan di Rempang Galang ke Kepala BP.Batam Muhammad Rudi.

Melalui surat Sekda provinsi Kepri kata Hasan, Pemerintah provinsi meminta BP. Batam, agar melakukan sosialisasi terlebh dahulu pada masyarakat sebelum melakukan mengukur dan mematok lahan warga di Rempang Batam.

“Jadi surat yang dikirim Sekda Kepri ke BP.Kawasan Batam atas unjuk rasa di kantor gubernur Kepri itu, menyampaikan permohonan kepada Kepala BP.Batam (M.Rudi-red) agar segera melaksanakan sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya Hasan pada PRESMEDIA.ID menanggapi pernyataan sekda Kepri yang sebeleumnya di rilis media ini.

Surat itu lanjut Hasan,  hari ini juga, sudah dikirimkan Sekda Kepri ke Kepala BP.Batam dengan nomor:B/363.2/1428/SATPP-SET/2023 Perihal: Meneruskan Permohonan Lembaga Adat Riau Lingga yang ditandatangani Sekda Kepri Adi Prihantara.

“Intinya bukan meminta penundaan, Tapi melakukan sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan pengukuran/Pematokan lahan di Rempang Galang Batam,” sebut Hasan lagi.

Sekda Kepri Diduga “Asbun” Ini Pernyataan Lengkap Adi Prihantara

Adanya bantahan pemerintah provinsi Kepri dan Surat Setda Kepri ke BP.Batam atas penundaan pengukuran/ Pematokan lahan dan penggusuran warga di Rempang Galang ini, berbeda jauh dengan pernyataan dan statemen Adi Prihantara ketika menemui perwakilan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga di Kantor Gubernur Kepri.

Dalam pernyataannya pada massa dan wartawan, Sekda Kepri Adi Prihantara sebeleumnya menyatakan, akan segera menyurati BP.Batam, agar melakukan penundaan pengukuran/Pematokan lahan dan penggusuran warga di Rempang Galang sebagaimana tuntutan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

Atas aksi massa Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga di Kantor Gubernur, Sekda Kepri Adi Prihantara sebelumnya mengatakan, pada hari ini ada unjuk rasa kepentingan adat yang disampaikan oleh Lembaga Riau Lingga.

Adi juga menyebut, pihaknya juga sudah menerima dan melakukan audiensi dan diskusi dengan Lembaga Adat Kesultanan Riau Linga dengan Inti tuntutan,  Mereka (Lembaga Adat-red) meminta pemerintah Provinsi ikut membantu ataupun memfasilitas terkait rencana, pembangunan yang ada di Rempang-Galang.

Tapi kata Edi, tuntutan sesungguhnya adalah bagaimana percepatan Perda tentang hak Ulayat. Nah, karena ini penetapan hak Ulayat, setelah munculnya UU pokok Agraria, tentu perlu kajian secara mendalam secara akademis, sebagai bentuk munculnya Peraturan daerah.

Kemudia lanjutnya, telah disepakati bersama, permintaanya adalah masyarakat biar tenang, biar bisa menjalani aktivitasnya mencari kehidupanya untuk sementara. Sampai dengan tentunya ada kejelasan untuk masyarakat warga yang disana.

Mengenai waku pembahasan perda hak Ulayat sebagaimana yang diinginkan masyarakat adat. Mantan Sekda Bintan ini juga mengatakan, kalau pembahasan perdana tentu perlu waktu yang panjang.

Meskipun dilakukan percepat dan mendesak lanjutnya, tetapi kajian akademis harus ada, kemudian penyusunan draf Ranperda, pengusulan legislasi daerah, pembahasan bersama, baru diterbitkan sebuah keputusan daerah setelah mendapatkan persetujuan.

“Itupun masih dievaluasi Kementerian Dalam negeri. Karena syarat Perda diantaranya adalah harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, terkait tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Edi saat itu,

Selanjutnya, ketika ditanya wartawan mengenai penundaan sebagaimana tuntutan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga tentang permohonan penundaan tindakan Pengukuran /Pematokan lahan di Rempang Galang.  Adi mengatakan, suratnya diminta hari ini, Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke BP.Batam hari ini juga.

“Nanti tembusanya, tentu dibawa oleh kawan-kawan kita dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga,” ujarnya.

Sedangkan mengenai waktu berapa lama penundaan pengukuran/pematokan lahan di Rempang Galang Batam itu Adi Prihantara menyebut, “Tergantung”.

“Intinya kita surati saja, mau berapa lama, ya nanti tergantung, Intinya masyarakatnya merasa nyaman dahulu tenang dulu, Karena sekarangkan penuh kekhawatiran,” sebutnya.

Adi juga mengatakan, Warga adat juga mendukung pembangunan, tetapi harus ada kejelasan terkait dengan peran mereka kedepan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi