Eks CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang Didakwa UU ITE dan UU Perbankan Karena Peloroti Dana Nasabah Rp 700 Juta

Kantor Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang di jalan DI.Panjaitan Tanjungpinang. (Foto: bkppkutim.com)
Kantor Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang di jalan DI.Panjaitan Tanjungpinang. (Foto: bkppkutim.com)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Eks karyawan bagian CSO Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, terdakwa Muhammad Imam Tabrani didakwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan karena memeloroti dana nasabah Rp700 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dan Rusmi dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani selaku karyawan PT,Bank Mandiri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan nasabah dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian Rp700.000.000,-.

Kejahatan terdakwa Muhammad Imam Tabrani yang merupakan eks karyawan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang ini kata Jaksa, terbongkar atas surat komplain nasabah pemilik rekening perusahaan PT. PROSERV ke PT.Bank Mandiri Tbk Pusat di Jakarta.

“Dalam surat-nya tersebut, PT. PROSERV komplain atas adanya transaksi pendebetan yang terjadi tanpa instruksi pimpinan perusahaan PT. PROSERV sebanyak 4 kali dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan total dana Rp. 700.000.000,- melalui sarana Mandiri Cash Management (MNC Lite) atau layanan perbankan elektronik yang disediakan bank Mandiri,” jelasnya.

Atas komplain nasabah ini, selanjutnya tim Audit area Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam melakukan audit dan penyelidikan. Dari penyelidikan internal Bank, ternyata yang membuat akun Mandiri Cash Management (MNC lite) atas nama PT. PROSERV adalah terdakwa yang merupakan Customer Service Officer pada PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Tanjungpinang.

Tim Audit Area Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam juga melakukan audit dan pemeriksaan kepada terdakwa di Kantor Cabang Tanjungpinang.

Dari temuan Tim, terdakwa telah membuat akun bank Mandiri Cash Management (MCM lite) Nasabah atas nama PT. PROSERV, dan telah mendebet dana dari rekening PT.PROSERV melalui akun Mandiri Cash Management (MCM lite) yang dibuat terdakwa sendiri.

Begini Modus Muhammad Imam Tabrani Peloroti Dana Nasabah di Rekening Bank Mandiri

Adapun modus terdakwa, diawali dengan membuat akun email untuk verifikasi akun dengan mengirimkan company id dan password di situs keuangan bank Mandiri.

Selanjutnya, terdakwa melakukan akses aplikasi web base Bank Mandiri untuk pendaftaran MCM Lite dengan menggunakan User Maker temanya sendiri selaku Customer Service Representative (CSR) dengan akun baru milik PT.PROSERV tanpa sepengetahuan rekan kerjanya.

Dengan akun tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan pengiriman link token atas nama rekan kerjanya itu, serta menyetujui dengan user akunya sendiri di fasilitas Mandiri Cash Management Lite.

Dengan pembuat akun nasabah atas Nama rekan kerja serta persetujuannya itu, selanjutnya terdakwa mulai menggunakan aplikasi Hard Token (alat autentifikasi berwarna biru yang digunakan untuk mengidentifikasi transaksi keuangan pada user Mandiri Cash management (MCM Lite)) yang dikuasainya untuk bertransaksi.

Selanjutnya terdakwa sebagai orang dalam Bank, melakukan transaksi keuangan dari rekening milik PT. PROSERV Rp.250.000.000,- ke rekening BCA milik Juniah, dan dikirimkan kembali oleh Juniah ke rekening Dwi Maryanto yang merupakan teman terdakwa.

Atas pengiriman dana dari Juniah ke Dwi Maryanto itu, kemudian teman terdakwa Dwi Maryanto kembali menyetorkan dana yang ditarik tersebut ke rekening terdakwa di Bank BCA.

Kegiatan transaksi online dari rekening milik PT. PROSERV dilakukan terdakwa hingga beberapa kali pada bulan berbeda dengan besaran dana Rp 50 juta, kemudian Rp100 juta, kemudian Rp100 juta dan terakhir pada 06 Januari 2023 sebesar Rp200 juta.

Atas perbuatanya, Terdakwa Muhammad Imam Tabrani dijerat dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan Subsider melanggar pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Dakwaan lebih Subsider Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau kedua, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan ketiga, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Saat ini proses sidang dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus berlangsung di PN Tanjungpinang,” jelas Bambang.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi