Pemprov Kepri Kembali Gelar Tender Ulang Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang

Pengumunan Tender Ulang kawasan Gurindam-12 Tepi Laut Tanjungpinang
Pengumunan Tender Ulang kawasan Gurindam-12 Tepi Laut Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), kembali mengumumkan tender ulang pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Pengumuman tender ulang lelang KSP kawasan gurundam 12 Tepi Laut Tanjungpinang ini, disampaikan Panitia lelang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri melalui situs resmi Pemprov Kepri 27 Agustus 2025 lalu.

Dari pengumuman tender ulang, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan di kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang tinggal hanya 500 M²

“Objek Barang Milik Daerah (BMD) yang dilelang adalah tanah seluas 500 meter persegi di Blok Dingkis, kawasan Gurindam 12 tepi laut Tanjungpinang,” sebutnya dalam Pengumuman.

Adapaun skema kerja sama, dilakukan dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), di mana lahan tersebut akan dioptimalkan sebagai area makanan dan minuman (kuliner).

Kerja sama ini akan berlangsung selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Peserta Tender
Peserta tender hanya diperbolehkan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau swasta berbadan hukum, tidak diperkenankan untuk perorangan.
Calon mitra yang berminat dapat mendaftar langsung dan mengambil dokumen lelang di Kantor Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri.

Berbeda dari Tender Pertama

Pengumuman Tender Lelang Pemilihan Mitra Pengelola Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang selama 30 Tahun
Pengumuman Tender Lelang Pertama, Pemilihan Mitra Pengelola Kawasan Gurindam 12 Tepi laut Tanjungpinang selama 30 Tahun

Tender ulang ini berbeda dengan lelang pertama yang dilakukan pemerintah provinsi. Pada pengumuman lelang sebelumnya, objek kerja sama yang dilelang meliputi tanah dan fasilitas seluas 7.450 meter persegi di kawasan Gurindam 12.

Sejumlah lahan yang diumumkan dilelang sebeleumnya itu adalah:

  1. Areal parkir dan fasilitas umum seluas 5.450 m²
  2. Areal makanan dan minuman yang terdiri dari:
  • Blok Gonggong – 500 m²
  • Blok Dingkis – 500 m²
  • Blok Dugong – 500 m²
  • Blok Napoleon – 500 m²

Sementara masa kerjasama pada tender ulang ini, sama pada tender pertama juga ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Panitia Lelang BMD Kawasan Gurindam 12 dari Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Provinsi Kepri, Tengku Naufan, membenarkan adanya tender ulang tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi terkait batas pelaksanaan lelang dan apakah sudah ada pemenang sejak diumumkan pada 27 Agustus 2025, Naufan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk konfirmasi nanti saya tanya dulu ke Ketua Lelang, ya. Nanti kami beri jawaban,” ujarnya kepada media ini.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia lelang belum memberikan informasi tambahan terkait hasil atau perkembangan proses tender ulang tersebut.

Masyarakat Tentang Lelang Kawasan Gurundam 12

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat kota Tanjungpinang menentang lelang dan privatisasi kawasan Gurindam 12 kepada pihak lain dengan pengelolaan 30 Tahun.

Bahkan, Forum Peduli Ibu Kota (FPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dompak.

Dalam aksi ini, massa menolak rencana lelang dan swastanisasi kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang yang akan dilakukan gubernur Kepri.

Ketua FPI Kepri, Hajarullah Aswad, mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap aset pemerintah yang dikomersialkan dan dilelang pada pihak swasta.

Menurutnya, kawasan Gurindam 12 adalah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

“Kami menolak keras kebijakan Gubernur Kepri yang berencana melelang Gurindam 12 dengan nilai Rp3 miliar. Masih banyak lahan lain di Tanjungpinang dan Bintan yang bisa dikelola investor tanpa harus mengorbankan fasilitas publik,” ujar Hazarullah.

Ia menegaskan, pembangunan dan perawatan Gurindam 12 seharusnya dapat dilakukan melalui anggaran APBD Tanjungpinang maupun Provinsi Kepri, tanpa perlu melibatkan pihak swasta.

“Bangunlah dengan baik dan seindah mungkin untuk masyarakat Kepri, khususnya warga Tanjungpinang,” tambahnya.

Ansar dan Lis Sepakat Pemanfaatan Kawasan Gurindam-12 Melalui Perencanaan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang sepakat, pemanfaatan Kawasan Gurindam-12, dilakukan melalui penyesuaian perencanaan.

Kesepakatan ini disampaikan walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, sebagai salah satu hasil dari pertemuan dengan Gubernur Kepri, lelang kawasan Gurindam 12 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.

Walikota Lis Darmansyah mengatakan, dalam pertemuan dengan gubernur dan diikuti Wakil walikota Raja Ariza, pihaknya telah mendengar secara lisan paparan Gubernur Kepri dalam pemanfaatan Gurindam 12 yang akan dilelang pemerintah provinsi Kepri.

Pemerintah kota Tanjungpinang lanjut Lis, juga menyepakati pembangunan kawasan tersebut selaras dengan kebutuhan masyarakat Tanjungpinang, terutama bagi pelaku UMKM lokal.

Saat ini lanjutnya, Pemko masih menunggu konsep pembangunan kawasan kuliner yang akan dikelola oleh Pemprov Kepri dan dalam pertumuan juga disepakati akan ada blok khusus untuk UMKM Tanjungpinang, termasuk area foodcourt yang menonjolkan kuliner tradisional khas Melayu.

“Saya maunya bukan hanya western food, tetapi lebih kepada makanan tradisional khas Melayu. Dari situlah kita selaraskan dan Gubernur sepakat,” kata Lis

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi