Pemprov Kepri Luncurkan Peralihan TV Digital, 31 Ribu Warga Dapat Bantuan STB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melihat langsung siaran TV digital di salah satu rumah warga di Tanjungpinang. (Foto : Ismail-presmedia.id)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melihat langsung siaran TV digital di salah satu rumah warga di Tanjungpinang. (Foto : Ismail-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV digital di Tanjungpinang, Senin (25/4/2022).

Peluncuran ASO tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang akan mematikan siaran tv analog pada 30 April 2022 mendatang.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan rasa syukurnya karena pemerintah melakukan kebijakan transformasi dari TV analog menjadi TV digital.

“Keunggulannya melalui konversi ini sudah bisa menonton 23 siaran TV digital dengan jernih tanpa membayar,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ansar, keunggulan lainnya siaran TV digital ini 10 persen porsinya diisi oleh konten lokal.

Oleh karena itu, diharapkan dengan porsi 10 persen itu dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk unggulan daerah.

“Melalui konversi ini diharapkan juga dapat menghindari interfrekuensi di daerah perbatasan menonton siaran negara luar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, mengutarakan tahap awal ini Pemerintah Pusat melalui kemenkominfo akan menghentikan siaran TV analog di empat kabupaten/kota di Kepri. Yakni, Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun.

Sementara untuk wilayah Natuna, Anambas dan Lingga diharapkan mulai konversi pada tahap II dan III pada Agustus atau November 2022.

Khusus untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah pusat memberikan Set Top Box (STB), alat khusus untuk mendapatkan siaran TV digital.

“Tahap awal ini kita bagikan 31.815 alat STB kepada masyarakat kurang mampu di empat daerah ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, adapun kriteria masyarakat kurang mampu yang akan menerima STB secara gratis sudah ditentukan pemerintah pusat dengan mengacu kepada ketentuan Kementerian Sosial.

“Warga yang dapat bantuan STB masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” imbuh Hasan.

Penulis : Ismail
Editor : Redaksi

Komentar