Pemprov Kepri Sebut Pencairan 18 Proposal di Kesbangpol Sesuai Aturan

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendez 2
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes (foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dugaan pencairan 18 proposal fiktif dengan nilai anggaran yang mencapai kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar dibantah pihak Pemerintah Provinsi Kepri.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat, pencairan 18 proposal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan
yang berlaku.

Melalui rilis yang diterima Media Irmendes, mengatakan setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 sebagai mana diubah dengan Permendagri nomor 123 dan terakhir nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD.

“Demikian juga dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri,” kata Irmendes.

Irmendes juga menerangkan, bahwa terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, Pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya.

Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

“Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Irmendes.

Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara Inspektorat, 18 proposal tersebut bukan merupakan proposal fiktif. Karena, sudah melalui mekanisme penyusunan APBD.

Akan tetapi tegasnya, terdapat indikasi adanya pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah.

“Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya lagi.

Sementara terhadap indikasi pemalsuan tandatangan tersebut Irmendes melanjutkan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Irmendes menegaskan kembali, pihaknya melalui tim Inspektorat, hingga saat ini juga sedang bekerja melakukan pemeriksaan secara estafet dalam bentuk pemanggilan pihak-pihak terkait, baik internal maupun kepada 18 ormas/LSM penerima hibah tersebut.

“Saya harapkan, dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan inspektorat, nantinya juga akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum.

Dengan kejadian ini juga tambahnya, ke depan Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Irmendes.

Penulis:Redaksi/Rilies
Editor :Redaksi