PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.
Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepri berhadap akan ikut mengelola 10 persen participating interest (PI) blok migas yang ada di Provinsi Kepri.
Usulan Ranperda BUMD Migas ini diajukan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (10/06/2024).
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, tujuan dari Ranperda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja blok migas Duyung.
Pendirian BUMD Energi Kepri
Menurut Ansar, pendirian BUMD Energi Kepri harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Pendirian BUMD harus didasarkan pada dua hal utama: kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk,” jelasnya.
Kebutuhan daerah, lanjutnya, dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, kelayakan bidang usaha BUMD dianalisis dari segi kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan berbagai aspek lainnya.
Manfaat BUMD Ekonomian Daerah
Pendirian BUMD Energi Kepri dikatakan, sangat penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada blok migas Duyung, sebagai upaya peningkatan PAD sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pendirian BUMD ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” tambah Ansar.
Sebelum disampaikan ke DPRD Kepri, Pemprov Kepulauan Riau telah mengajukan usulan pendirian BUMD Energi Kepri ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Usulan tersebut dilengkapi dengan analisa kebutuhan daerah, kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan tiga tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD tiga tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri, daerah dapat menyusun rancangan Perda tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar berharap, DPRD Provinsi Kepri dapat melakukan pembahasan agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda.
“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk membahas dan mengesahkan Perda tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” katanya.
Dengan langkah ini, diharapkan BUMD Energi Kepri dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar