Pemuda di Dabo Singkep-Lingga Diamankan Polisi Karena Gagahi Anak Dibawah Umur

Kapolsek Dabo Singkep Iptu.Rohandi P Tambunan saat menggelar pers rilis, dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di dabok Singkep Kabupaten Lingga
Kapolsek Dabo Singkep Iptu.Rohandi P Tambunan saat menggelar pers rilis, kasus pencabulan anak dibawah umur di Dabok Singkep Kabupaten Lingga (Foto:Aulia/Polres Lingga)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Seorang pemuda inisial Er (18), di Dabo Singkep kabupaten Lingga, diamankan Polisi karena menggagahi anak dibawah umur berkali-kali.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu.Rohandi P Tambunan mengatakan, Er diamankan di rumahnya jalan Hang Lekir Kelurahan Sungai Lumpur Kecamatan Singkep kabupaten Lingga karena dilaporkan orang tua korban.

“Penangkapan Er kami lakukan atas Laporan orang tua korban yang menyebut pelaku telah mencabuli anak korban inisial Ar (14),” ujarnya Iptu Rihandi didampingi Kasi Humas Polres Lingga,pada konferensi pers di Dabo Singkep Sabtu (16/12/2023).

Adapun kronologis kejadian kata Rohandi, berawal dari hubungan pacaran antara pelaku dengan korban dan kemudian pelaku membujuk rayu korban anak yang masih dibawah umur.

“Tempat kejadian perkara berdasarkan Laporan Polisi dilakukan pelaku di tiga lokasi, yaitu itu, di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyidikan Polisi, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur ini telah dilakukan pelaku sejak Oktober hingga Desember 2023.

“Bahkan dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim pelaku ini, telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban inisial At(14) sebanyak 16 kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya saat ini Er ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 71 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Er kami lakukan penahanan. Pelaku ini diancaman dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Rohandi juga menghimbau masyarakat di Dabo Singkep, untuk tidak melakukan tindak pidana serta lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana.

Penulis:Aulia
Editor :Redaksi