Pemukimannya Masuk WIUP Tambang, Ratusan Warga Demo PT.Karimun Granit ��

Ratusan Warga Karimun Demo PT.Karimun Granit Tuntut Pemukimanya Dilepas dari WIUP
Ratusan Warga Karimun Demo PT.Karimun Granit Tuntut Pemukimanya Dilepas dari WIUP.

PRESMEDIA.ID,Karimun- Ratusan warga Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat melakukan aksi demo dan memblokade pintu masuk perusahaan tambang batu Granit PT.Karimun Granite (PT.KG), Kamis (12/3/2020).

Ratusan warga ini, Protes dan menuntut kawasan pemukimanya, masuk dalam kawasan Wilayah IUzin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan Pemerintah ke PT.KG pada 2018 lalu.

Ratusan warga tersebut merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, yang terdiri dari RW 04, RW 05, RW 06, RW 07 dan RW O8 dan juga Warga Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, yang menuntut agar raturan hektar kawasan pemukiman warga yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT.Karimun Garanit itu dilepas dan dikeluarkan.

Dalam aksi ini, masyarakat juga melakukan orasi serta membawa spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntukan terhadap perusahaan tambang PT.KG dan juga pejabat daerah Kabupaten Karimun yang berada di Pasir Panjang.

“DEWAN Tunjukkan Marwahmu, Segera Bentuk Pansus PT.KG”. Kemudian ada juga spanduk yang bertuliskan “MANAJEMEN KONGLOMERAT,HIDUP KAMI SEMAKIN MELARAT” serta sejumlah spanduk lainnya yang bertuliskan aspirasi masyarakat.

Edwar Kelvin yang mengaku selaku Kuasa Hukum dan Peserta Aksi Masyarakt Pasir Panjang mengatakan, aksi masyarakat itu dilakukan untuk menuntut sejumlah hak masyarakat kepada PT.KG Sejumlah tuntutan masyarakat itu, menurut Edwar adalah, menuntut pihak perusahaan untuk melepaskan wilayah pemukiman penduduk dari IUP yang diterbitkan tahun 2018.

“Kemudian apa bila perusahaan masih ingin membuka perusahaan tambang di daerah itu, Masyarakat juga meminta agar perusahaan melaksanakan kaidah-kaidah dan mekanisme pertambangan yang baik, serta tidak melakukan pencemaran blasting atau peledakan serta debu pertambanganya menganggu dan mencemari lingkungan masyarakat,”ujarnya.

Hingga saat ini, aksi ratusan massa dari masyarakat itu masih terys berlangsung. Sementara 20 perwakilan warga diminta masuk melakukan pembicaraan dengan management di dalam.

Sembari menunggu adanya kesepakatan dari pembicaraan yang dilakukan dengan PT.KG Raturan massa masih terus bertahan dipintu masuk Perusahaan Batu Granit Karimun itu.

PT Karimun Granit Juga Tunggak Milliaran Pajak

Sebelumnya, Perusahaan Tambang batu Granit PT.Karimun Granite ini juga sempat menjadi bulan-bulan DPRD Karimun, karena diduga menunggak Rp.10.2 Milliar Pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Dari hering Komisi II DPRD Karimun dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, besaran pajak tersebut terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Penyebab penunggakan pajak tersebut hingga saat ini belum diketahui,lantaran belum ada penjelasan dari pihak Bapenda Karimun.

“Untuk tunggaka pajak aja sekitar Rp10,2 miliar, dan dendanya sebesar Rp834,4 juta. Dengan kondisi keuangan yang lagi sulit seperti ini seharusnya tidak terjadi penunggakan makanya harus dimaksimalkan,”kata Anggota DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani saat itu.

Rencananya, Komisi II akan memanggil pihak PT KG untuk hadir dalam rapat lanjutan atau pertemuan khusus mempertanyakan tunggakan Pajak tersebut.

Penulis:Tri/Redaksi

Komentar