Pencuri Motor Karyawan Alfamart Bintan Dibekuk di Karimun

Personil Polsek Bintan Utara menangkap pelaku curanmor di Tanjung Balai Karimun.
Personil Polsek Bintan Utara menangkap pelaku curanmor di Tanjung Balai Karimun.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Radit (26) yang beraksi di Tanjung  Uban dibekuk.

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) dibantu personil Polres Karimun membekuk tersangka Ra (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Karyawan Alfamart di Tanjung Uban Bintan.

Pelaku dibekuk saat berkendara di Jalan Raya Tanjung Balai Karimun. Polisi langsung membawa pelaku ke Kabupaten Bintan dengan transportasi laut.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, melalui Panit Reskrim, Ipda Mursalim mengatakan kasus curanmor ini terungkap berkat laporan dari korbannya yang merupakan karyawan Alfamart. Dimana motor korban raib digondol maling saat di parkiran depan Alfamart.

“Kejadiannya Jumat (12/1/2024) dini hari sekitar pukul 3.00 WIB. Motor itu raib saat diparkir di depan Toko Alfamart Jalan Imam Bonjol Kampung Mentigi RT 002/RW 003, Tanjung Uban Kota,” ujar Ipda Mursalim, Rabu (17/1/2024).

Mendapatkan laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mursalim didampingi oleh Ps. Panit Opsnal I, Aiptu J.F Damanik serta Ps. Panit Opsnal III Bripka Andika Aswar melakukan penyelidikan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap CCTv Toko Alfamart Tanjung Uban. Di situ terekam aksi seorang pria melakukan curanmor. Lalu dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan diketahui pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Karimun.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung ke Kabupaten Karimun dengan menumpangi Ferry,” jelasnya.

Sesampainya di Tanjung Balai Karimun. Polisi kembali melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, 1 jam kemudian ditemukan pelaku sedang berkendara di jalan raya dan polisi langsung membeku nya.

“Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Bintan Utara di Tanjung Uban,” katanya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah mencuri Motor Yamaha Mio BP 5021 GG yang terparkir di depan Toko Alfamart Tanjung Uban, Jumat (12/1/2024) pukul 03.00 WIB. Motor itu dicuri dengan cara dicongkel dengan kunci khusus yaitu Kunci Y.

Berhasil mencuri, keesokan harinya Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB motor itu dijual ke seorang perempuan di Taman Kota Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam sebesar Rp 800 ribu.

“Motor itu dijual dengan seseorang perempuan berinisial JL. Dia berdomisili di Kecamatan Seri Kuala Lobam,” sebutnya.

Polisi kembali melakukan penyelidikan guna mencari tau keberadaan JL pembeli motor curian tersebut. Beberapa jam kemudian akhirnya JL ditemukan sedang berada di rumahnya di Desa Teluk Sasah.

“Motor tersebut kita sita sebagai barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita minta masyarakat tetap waspada dan mengaktifkan kembali pos kamling di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi