
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sejak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di buka, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjungpinang membludak.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatintelkam Polres Tanjungpinang, I Made Putra Hari Surgana, mengatakan sejak pendaftaran CPNS dari tanggal 11-15 November 2019 lalu, hingga saat ini warga yang mengurus SKCK di Polres sdah mencapai 368 orang.
“Pengingaktan pengurusan SKCK terjadi sejak pendaftaran CPNS 2019 dibuka,”ujar Surgana saat di temui di Mapolres Tanjungpinang,Jumat(15/11/2019).
Ia menyebutkan jika melihat pada hari-hari biasa, pengurusan SKCK hanya mencapai 30 pengurus perharinya. Pergurusan SKCK di Mapolres Tanjungpinang dilaksanakan dari hari Senin sampai dengan Jumat, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.Sedangkan hari Sabtu buka mulai pukul 08.30-11.30 WIB.
Bagi pengurus, jika ingin membuat SKCK dapat melengkapi persyaratan-persyaratan seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Foto 4×6 enam lembar serta membayar administrasi Rp 30.000 uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara. “Setelah itu pengurus SKCK mengambil sidik jari kepetugas,” katanya.
Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan selesai di laksanakan maka pengurus dalam waktu 30 menit, dapat memperoleh SKCK tersebut.
Menurutnya saat ini juga dapat membuat SKCK secara online di Mapolres Tanjungpinang juga sudah berlaku, warga bisa mendaftarkan diri ke https://skck.polri.go.id/. Dengan mekanisme pendaftar dapat mengisi data diri dan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu pengurus datang langsung ke Mapolres Tanjungpinang untuk melakukan sidik jari.
“Setelah warga tunjukkan kode pendaftaran beserta syarat-syaratnya kemudian warga dapat menemui langsung petugas, untuk memperoleh SKCK-nya,”ujarnya.
Penulis;Roland